BUPATI GRESIK PANTAU LANGSUNG UJI COBA PENERAPAN E-PARKIR

GRESIK, JATIMTIME.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memulai uji coba dan juga sosualisasi penerapan parkir non tunai (cashless) hari ini, Senin (27/12/2021). Sosialisasi untuk para jukir dan masyarakat ini dilakukan di sepanjang jalan Gresik Kota Baru (GKB).

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) didampingi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik meninjau langsung penerapan e-parkir tersebut.

Gus Yani melihat langsung mekanisme pembayaran parkir dengan menggunakan scan barcode atau dengan aplikasi Qris. “Masyarakat yang sudah mempunyai aplikasi pembayaran dan berisi saldo, sudah langsung bisa melakukan pembayaran. Tetapi yang tidak memiliki saldo akak menggunakan handphone dari rekan jukir dulu,” kata Gus Yani.

Baca juga:  Maraknya Olahan Masakan Berbahan Daging Anjing di Warung-warung Makanan, Pemkot Malang Gencarkan Razia

Gus Yani menuturkan, pihaknya akan terus melalukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui secara jelas mekanisme yang diterapkan. “Saya minta kepada Dishub dan Satpol-PP untuk terus memantau dilapangan dan memberikan sosialisasi intens kepada para jukir dan masyarakat terkait mekanismenya,” tutur Bupati milenial itu.

Baca juga:  MAKI Gresik, Salah Satu LSM yang Desak Mantan Dirut Perumda Giri Tirta Gresik Untuk Segera Diperiksa oleh Kejaksaan 

Gus Yani melanjutkan, penerapan e-parkir di Gresik ini juga sebagai implementasi Kabupaten Gresik sebagai Kabupaten Smart City menuju pemerintahan yang good government. Disisi lain, Gus Yani optimis bahwa penerapan e-parkir ini juga akan terwujudnya tata kelola pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang transparan serta akuntabel. “Ini salah satu implementasi Gresik sebagai Kabupaten Smart City dengan diimbangi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan juga transparan,” bebernya.

Baca juga:  Kunjungi Wanita Cantik Janda Viral Pengangkut Sampah, Lembaga Nurul Hayat Jamin Pendidikan Ketiga Anaknya. 

Diharapkan masyarakat juga dapat mendukung penerapan e-parkir ini. Adapun bagi pihak jukir yang kedapatan memungut uang parkir secara tunai, maka akan ada sanksi tegas, yakni pemutusan kontrak kerjasama bagi pengelola jukir yang bandel. (fad)