Bunuh Driver Online, Oknum Densus 88 Terancam Bui Seumur Hidup

DEPOK || Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) dengan penjara seumur hidup, dalam kasus pembunuhan pengemudi taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59). Aksi keji pelaku terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.

“Kami menuntut terdakwa (Bripda HS) dengan pidana seumur hidup,” ujar salah tim JPU Tohom Hasiholan Silalahi usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut dia, tuntutan tersebut didasari perbuatan terdakwa yang melakukan perampokan dan menyebabkan sopir taksi online tersebut tewas dengan sejumlah luka tusuk. Dia menyebut bahwa tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer Pasal 339 KUHP.

Baca juga:  Pemuda di Bangkalan Gagal Nikah Gara-gara Narkoba

“Kami menuntut dengan pasal dakwaan primer yaitu Pasal 339 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan karena didahului disertai dengan tindak pidana lain,” katanya.

Baca juga:  Frank Wormuth Paparkan Perkembangan Timnas U-17 ke Erick Thohir, Pelatih Bima Sakti Tak Kelihatan

Sebelumnya, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan bahwa Bripda HS pelaku pembunuhan pria pengendara mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok.

Menurut Aswin, Bripda HS melakukan aksi pembunuhan tersebut usai menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).

Aswin memastikan, perbuatan tindak pidana yang dilakukan Bripda HS murni adalah perbuatan individu dan tidak ada hubungannya dengan kedinasan.

Baca juga:  Seorang Wanita Tipu Pekerja Migran 3 Negara, Total Kerugian Mencapai 3 Milyar

“Pimpinan Densus 88 Anti Teror Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88,” ujar Aswin menegaskan.

Aswin menambahkan, bahwa pihaknya mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (iwan)