Maraknya Olahan Masakan Berbahan Daging Anjing di Warung-warung Makanan, Pemkot Malang Gencarkan Razia

MALANG || Beredarnya olahan masakan berbahan daging anjing di warung-warung makan Kota Malang kini dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penjual diminta menandatangani surat pernyataan berisi teguran, untuk tidak lagi berjualan masakan berbahan daging anjing.

 

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bahwa dikeluarkannya SE Nomor 5/2022 tersebut mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

“SE tersebut mengikuti UU karena ditengarai di Kota Malang ada (peredaran daging anjing). Di UU jelas bahwa anjing tidak menjadi salah satu daging yang dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Sutiaji, Selasa 18 Januari 2022.

 

Terdapat dua lokasi yang didatangi Satpol PP yakni di Perumahan Jalan Bayam dan Perumahan Jalan Sampang Bondowoso. Saat merazia di lokasi pertama, penjual mengaku sudah tidak berjualan daging anjing semenjak beberapa hari terakhir, karena alasan pasokan.

Baca juga:  Tragedi Robohnya Pohon Berumur Ratusan Tahun di Jolotundo Tewaskan Dua Orang.

“Kami biasanya dua sampai tiga minggu sekali (dikirimi), tapi sekarang sudah tidak lagi. Katanya tidak boleh lagi berjualan, waktu bapak-bapak ke penjual di Pisang Sandi, kita sudah diberitahu pemasoknya,” kata penjual warung, Rabu (20/1).

 

Warung tersebut sekarang ini hanya menjual masakan berbahan daging babi, termasuk varian yang dibumbui ala daging anjing. Penjual mempersilakan petugas untuk mengenali beberapa masakan yang dijajakannya. “Kalau RW (anjing) itu dagingnya kenyal,” tegasnya.

 

Sementara di lokasi kedua, Satpol PP mendapati olahan daging anjing yang sebagian sudah terjual. Penjualnya juga mengaku berniat tidak menjual lagi, karena sudah tidak mendapatkan pasokan lagi.

Baca juga:  PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Hotel di Malang Tetap Terapkan Prokes yang Ketat. 

 

Olahan tersebut diizinkan dijual hingga habis, tetapi selanjutnya bersedia untuk tidak berjualan lagi masakan berbahan daging anjing.

 

“Saya sudah ada niatan untuk tidak jual, karena barangnya juga sudah sulit,” tegasnya kepada Satpol PP.

Kedua penjual masing-masing diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan tidak kembali berjualan olahan daging anjing. Mereka bersedia ditindak sesuai ketentuan bila melanggar surat pernyataan tersebut.

 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menanggapi terkait dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

Baca juga:  PIMPIN APEL, GUS YANI MINTA JAJARAN DISHUB UNTUK SERIUS KAWAL PROGRAM E-PARKIR

 

“Kalau SE itu, bisa nggak menerapkan sanksi, kan nggak bisa. Ya menunggu perwal untuk yang lebih kuat,” ungkap perwira polisi yang akrab disapa Buher, Kamis (20/1/2022).

 

Selain menunggu adanya peraturan walikota yang dapat mengatur lebih mengikat dan kuat untuk sistem penegakan hukumnya, Buher juga menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dapat duduk bersama dengan berbagai unsur masyarakat yabg beragam.

 

“Soal (larangan) daging (anjing) ini harus duduk bareng dulu, jadi harus dibahas secara bersama, kita harus melihat situasi di Kota Malang yang beraneka ragam,” ujar Buher. (iwan)