BANGKALAN || Gara-gara narkoba, seorang Pemuda di Bangkalan, Jawa Timur inisial AK (34) gagal menikah dengan gadis pujaan hatinya. Warga asal Desa Bilaporah, Kecamatan Socah ini keburu ditangkap anggota Satreskoba Bangkalan sebelum duduk bersanding dengan gadis pujaan hatinya di pelaminan.
Informasi yang yang diperoleh di lapangan, AK sebenarnya dijadwalkan menikah, Jum’at (10/5/2024) depan. Namun, karena diketahui menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu, calon pengantin ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
KBI Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto Bagus mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi Satnarkoba. AK berhasil ditangkap di rumahnya dan langsung di giring ke tempat penyimpanan 55 poket narkoba siap edar.
“Untuk mengelabuhi petugas tersangka sangat cerdik dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam bambu penyanggah pohon pisang,” ungkapnya, Kamis (9/5/2024).
Ia menjelaskan, tersangka dalam pemeriksaan petugas siap mempertangungjawabkan atas perbuatannya yang melawan hukum. Kepada penyidik tersangka segera akan melangsungkan pernikahan.
“Tersangka di jerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalah gunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (iwan)