Jogo Gresik! Sekolah Wajib Gelar Ujian Tengah Semester di Rumah. 

LINTAS9 || Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik mengeluarkan surat edaran terbaru yang memuat sejumlah kebijakan penting bagi seluruh SMA, SMK, dan PK-PLK di daerah tersebut. Edaran bernomor 400.3.8/944/101.6.24/2025 yang diterbitkan pada Jumat, 29 Agustus 2025 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

 

Dalam kebijakan tersebut, seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan Evaluasi Belajar Bersama berupa Sumatif Tengah Semester (STS) atau bentuk penilaian lainnya mulai Senin, 1 September 2025. Evaluasi dilakukan secara daring tanpa batas waktu yang pasti, menyesuaikan dengan kondisi lapangan. “Teknisnya, murid mengerjakan evaluasi dari rumah sesuai jadwal sekolah, sementara absensi kehadiran dilakukan dengan bukti GPS map camera atau sejenisnya,” jelas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gresik, Dr. Kiswanto, dalam surat tersebut.

Baca juga:  Gelar Muscab, DPC HNSI Kabupaten Gresik Akan Memperjuangkan Hak-Hak Para Nelayan 

 

Baca juga:  Demi Efektivitas Pelayanan Masyarakat, Bupati Lantik 402 Pejabat & Tunjuk Khusaini Sebagai Kepala BKD Gresik.

Sekolah juga diinstruksikan untuk memantau kehadiran siswa melalui wali kelas dan guru, serta berkoordinasi dengan orang tua agar anak tidak melakukan aktivitas tidak produktif di luar rumah. Edaran ini secara tegas melarang siswa mengikuti kegiatan di luar sekolah seperti turnamen atau event olahraga hingga situasi dinyatakan benar-benar kondusif.

 

Baca juga:  DPR RI Pangkas Gaji dan Tunjangan Anggota, Tunjangan Perumahan Dihapus!

Selain itu, kepala sekolah diimbau untuk membangun komunikasi dengan komite sekolah, polsek, babinsa, dan stakeholder lainnya guna menciptakan iklim kondusif di lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Agustus 2025 hingga waktu yang belum ditentukan, dengan tujuan menjamin ketertiban serta penguatan karakter siswa sesuai Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.(wan)