JATIMTIME.COM – GRESIK || Koordinator MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Gresik, dalam hal ini Mas’ud Hakim, M.Si yang juga Direktur LSM PiAR Gresik segera melayangkan Surat Terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jatim ( 15-03-2022).
Jiika Kejaksaan Gresik tidak segera menindak lanjuti proses hukum terkait mandeknya proses kelanjutan dari pemberhentian Dirut Perumda Tirta Giri Kabupaten Gresik, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati.
Nomor : 821.2/708/HK/437.12/2021, tentang pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, SE dari jabatan Dirut Perumda Giri Tirta Kabupaten Gresik, juga Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2/709/HK/437.12/2021, tentang pemberhentian Harisun Awali, ST, MT dari jabatan Direktur Teknik Perumda Giri Tirta Kab. Gresik.
Seharusnya Kejaksaan Gresik segera lakukan tindakan proaktif terhadap kondisi ini, artinya sesuai kewenangannya pihak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal yang tidak sesuai peruntukannya, dan itu sesuai laporan hasil audit internal
yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik Nomor : X.700/158/437.72/2021, tanggal 22 Oktober 2021 menyimpulkan adanya penyertaan pemanfaatan modal Pemkab Gresik kepada Perumda Giri Tirta (PDAM) pada tahun 2019 yang penggunaanya diluar peruntukannya.
Jika merujuk pada hasil laporan hasil audit tersebut hal ini sudah jelas ada pelanggaran hukum terhadap penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar 25 M, dan dana penyertaan modal ini dari APBD tahun 2019/2020.
Perlu diketahui bahwa APBD itu bersumber atau berasal dari dana masyarakat, artinya jika terjadi penyalahgunaan terhadap dana tersebut maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Seharusnya Pemkab Gresik lebih proaktif mendorong pihak APH (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk segera menuntaskan masalah ini, tidak hanya berhenti setelah dikeluarkannya SK Bupati tentang Pemberhentian, namun masih ada masalah hukum yang belum diselesaikan atau yang sedang berjalan, karena ini menyangkut status seseorang bersalah atau tidaknya didepan hukum terhadap masalah ini.
Kami Koordinator MAKI Gresik juga sebagai Direktur PIAR Gresik yang dari awal sudah memberikan surat kepada Inspektorat juga APH Gresik, akan segera membuat Surat Terbuka kepada Kejati juga Polda Jatim apabila tidak ada tindakan, karena ini terkesan ada pembiaran dan saya tidak ingin masalah ini menguap begitu saja, karena ini menyangkut dana APBD yang di salahgunakan atas wewenang yang dilakukan oleh Pimpinan Perumda Giri Tirta saat itu.
Ini ada unsur tindak pidananya yang harus diproses secara hukum, tentunya ini ranah APH dalam hal ini bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan ataupun Kepolisian. Kasus ini tidak perlu adanya laporan dari masyarakat karena ini bukan merupakan delik aduan, imbuh Mas’ud Hakim mengakhiri pembicaraan. (red)