MANADO|| Bocah berinisial RA (7) dibunuh dan diperkosa oleh calon kakak iparnya sendiri di Pantai Malalayang, Manado. Pelaku bernama Andika Putra (20), warga Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara telah ditangkap oleh kepolisian.
Sesampainya di lokasi, pelaku mamaksa korban untuk membuka pakaian namun ditolak oleh RA. Pelaku yang emosi kemudian menenggelamkan korban selama lima menit di air. Saat sudah tak bernyawa, korban diperkosa oleh pelaku, kemudian memasukkan mayat korban ke bebatuan agar tak ada yang menemukan
Menurut Kamil Abraham, ayah angkat korban, RA merupakan yatim piatu, ibunya meninggal sejak usia 8 bulan. Sedangkan pelaku merupakan pacar dari anak keempat Kamil yang kini sedang hamil. Pelaku sempat tinggal bersama selama 2 bulan di rumah Kamil
Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Santoso mengatakan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan ini berhasil ditangkap, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif.
“Dari pengakuan tersangka, diketahui tersangka tega membunuh lalu memperkosa jasad gadis delapan tahun yang merupakan adik sepupu pacar tersangka, karena bujukan untuk melampiaskan nafsu birahinya ditolak oleh korban,” tutur Sugeng.
Tersangka membunuh korban dengan cara ditenggelamkan ke pantai. Setelah korban tak bernyawa, tersangka memperkosa jasad korban. Tersangka sempat membawa tubuh korban ke atas bebatuan, namun tersangka terpeleset dan jasad korban jatuh di sela-sela bebatuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kepentingan penyelidikan, kini tersangka pembunuhan dan pemerkosaan tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polresta Manado. Sementara korban telah dimakamkan oleh keluarganya. (HF)