MOJOKERTO || Sebanyak ratusan botol minuman keras merk arak bali ilegal yang diangkut dengan pikap berhasil diamankan polisi di Jalan Raya Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (19 Oktober 2022).
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, penangkapan tindak pidana ringan (tipiring) ini karena adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah adanya dugaan jual beli miras tanpa izin.
“Kami amankan sekitar pukul 08.00 WIB, dalam satu unit pikap yang ditutup terpal,” ucap Iptu MK Umam.
Kemudian anggota Satsamapta Polresta Mojokerto melakukan pengecekan ke lokasi, didapati tiga orang yang akan melakukan transaksi jual beli miras.
“Adanya para tersangka telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol jenis arak Bali tanpa memiliki izin,” ujarnya.
Ketiga pelaku yakni Yakni HP (35) , HA (23), dan DI (22) berasal dari Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Mereka diamankan beserta barang bukti (BB) ke Polresta Mojokerto untuk dilakukan proses hukum.
“Didapati 120 botol minuman beralkohol jenis arak bali kemasan 600ml, dan 90 botol minuman beralkohol jenis arak bali merk Arak Ajik kemasan 500 ml,” pungkasnya.
Ketiga pelaku disangkakan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (iwan)