TUBAN || Menjelang pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu tuban melakukan pengawasan terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, jika terdapat puluhan APK yang dianggap melanggar aturan, dan dilakukan penertiban khususnya yang berada di sekitar area Pendidikan, Pemerintahan, maupun yang dipasang di trotoar.
Ia mengaku jika sebelumnya telah memberikan rekomendasi untuk KPU Tuban agar disampaikan ke Parpol terkait adanya pelanggaran pemasangan APK, hingga saat ini masih belum adanya tindakan pencopotan APK secara mandiri dari parpol tersebut.
“ KPU sudah mengirimkan surat peringatan ke parpol tapi belum ada tindakan, mungkin kekurangan tenaga karena melakukan pencopotan APK kan juga butuh tenaga, sehingga kami harus turun untuk melakukan penertiban, “ ujarnya. Jumat, (6/1/2024).
Selain surat yang diturunkan di parpol, Arifin juga mengatakan jika surat rekomendasi pun telah disampaikan langsung ke Satpol PP Tuban agar segera melakukan penertiban. Namun diketahui hingga saat ini pihak Satpol PP masih menunggu arahan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sehingga pelaksanaan penertiban APK belum sempat dilakukan.
“ terima kasih kepada seluruh jajaran kami termasuk pengawas di Kecamatan maupun Desa yang telah melakukan pengawasan terkait APK dan turut serta membantu mengamankan APK yang melanggar aturan, “ ucapnya.
Menurutnya, pelanggaran pemasangan APK ini tidak dapat dibiarkan secara terus-menerus. Bahkan hingga dilakukannya penertiban tersebut pun bukan hal yang kebetulan dilaksanakan oleh Bawaslu.
Rencananya, Bawaslu Tuban akan melakukan penertiban APK secara rutin dan serentak di seluruh desa disetiap hari Jumat. “ penertiban ini tidak secara tiba-tiba kami laksanakan sendiri, sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” ucapnya.