Gresik, 25 Juni 2025 – Dalam upaya meningkatkan keselamatan operasional dan keamanan fasilitas migas sebagai objek vital nasional (obvitnas), PT Prima Energi Bawean bersama DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Gresik menyelenggarakan Sosialisasi Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT) di Aula Kantor DPC HNSI Gresik, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini dihadiri perwakilan nelayan dari tujuh kecamatan di Gresik serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kolaborasi Multistakeholder untuk Keamanan Obvitnas
Acara dihadiri oleh perwakilan SKK Migas, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan organisasi kemaritiman, meliputi:
– Tribuwono (Government Relations Manager PT Prima Energi Bawean),
– Muhammad Rusman (Kabid Humas DPP HNSI),
– Ir. Kusnaim (Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Gresik),
– Forkopimda Kecamatan Ujungpangkah,
– Pol-Airud Polres Gresik,
– KAMLADU Gresik,
– Pengurus DPC HNSI Gresik pimpinan Samaun,
– 35 Ketua Rukun Nelayan (RN) dari tujuh kecamatan.
Pentingnya Kepedulian Bersama
Dalam sambutannya, Tribuwono menekankan perlunya sinergi nelayan dan pemangku kepentingan untuk menjaga aset migas nasional:
“Sosialisasi ini membentuk sikap saling peduli guna menjamin keamanan obvitnas. Kami juga memohon maaf baru dapat bersilaturahmi setelah 1,5 tahun operasi. Kinerja keselamatan yang unggul dan lingkungan laut yang aman akan mendukung keberlanjutan pasokan energi nasional.”
Muhammad Rusman (DPP HNSI) menyoroti relevansi DTT dengan program “Nelayan Milenial”:
“Kami apresiasi inisiatif ini untuk menumbuhkan kesadaran nelayan terhadap DTT. Pelarangan aktivitas di zona ini sejalan dengan transformasi nelayan modern berbasis teknologi.”
Permintaan Kontribusi Nyata untuk Nelayan
Samaun, Ketua DPC HNSI Gresik menyampaikan harapan atas kontribusi riil PT Prima Energi Bawean:
“Selain sosialisasi, kami berharap adanya penyaluran dana CSR yang mendukung kesejahteraan nelayan Gresik.”
Pemahaman Teknis Zona DTT
Sosialisasi ini menjelaskan kriteria teknis DTT:
1. Daerah Terlarang: Radius 500 meter dari fasilitas migas. Segala aktivitas yang berpotensi mengganggu operasional dilarang.
2. Daerah Terbatas: Radius 1.250 meter dari batas terluar zona terlarang (total 1.750 meter dari titik instalasi). Kapal dilarang membuang sauh atau melakukan bongkar muat.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kepekaan nelayan terhadap keselamatan diri dan keberlanjutan operasi migas nasional. Kolaborasi antara PT Prima Energi Bawean, HNSI, dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis menuju operasi migas yang aman serta harmonis dengan aktivitas perikanan. (Red)









