Berita  

PT Orela Bantah Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Lingkungan 

GRESIK || Menanggapi berita salah satu media online lokal yang menulis tentang pelanggaran Hak Pengelolaan Lahan (HPL), PT Orela Shipyard menyebutkan bahwa perusahaannya tersebut masih memegang teguh untuk terus patuh pada peraturan hukum dan perundangan yang berlaku.

 

Perwakilan manajemen PT Orela, Subagi menyebutkan bahwa pengurusan izin HPL perusahaan tidak mengabaikan atau melanggar peraturan pemerintah dalam hal izin operasional.

 

“PT orela sudah mengajukan permohonan pengurusan HPL sejak tahun 2018 dan diajukan kembali pada tahun 2023. Dan saat ini proses pengurusan HPL setau kami dibantu oleh salah satu ketua LSM sekitar perusahaan. Hal ini juga bisa dibuktikan bahwa peta bidang hasil reklamasi juga sudah ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” sabtu (01/03/2025).

Baca juga:  Masyarakat Antusias, Tercatat Hampir Seribu Warga Telah Mendaftar Mudik Gratis 2024 Bareng Gus Yani dan Bu Min.
CSR Penanaman mangrove oleh PT Orela Shipyard
CSR Penanaman mangrove oleh PT Orela Shipyard

Lanjut Subagi menambahkan, seluruh operasional perusahaan sudah merujuk dalam ketentuan dan perizinan dinas dan instansi terkait.

Baca juga:  Kedatangan Buyer dari Malaysia, Puluhan UMKM Gresik Siap Bersaing dengan Produk Unggulan

 

“Kami sudah klarifikasi kepada dinas dan instansi terkait, bahwa PT Orela Shipyard berkomitmen akan mematuhi perundang udangan yang berlaku dan terus berupaya menjaga ketertiban lingkungan dan masyarakat,” lanjut Subagi.

 

Subagi juga menanggapi terkait dugaan pelanggaran aktifitas reklamasi yang dituduhkan kepada perusahaannya tersebut salah. Beliau menyebutkan bahwa PT Orela belum melakukan aktivitas tersebut.

Baca juga:  Seperti Kebal, Empat Peluru Tak Membuat Maling di Pasuruan Tumbang. 

 

“Untuk saat ini pun kami belum melakukan reklamasi, hanya peninggian leveling tanah karena terkena abrasi. Jadi yang ada diberita karena dugaan menguat itu hanya asumsi atau hanya opini saja. Bahkan sebelum melakukan reklamasi, kami sudah melaksanakan CSR peduli lingkungan yang dimulai sejak 2013, salah satunya program pembuatan terumbu karang dan penanaman mangrove.” Pungkas Subagi. (Red)