PASURUAN || Seorang perempuan diamankan satuan Polsek Bangil Kabupaten Pasuruan terkait pencurian handphone dan uang. Tersangka yang berstatus janda tersebut tinggal di rumah kost daerah Pandaan.
Kapolsek Bangil, Kompol Indro Susetyo menguraikan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku Eny Handayani (42) itu berlangsung Jumat (24/2) dengan modus mencari kontrakan dengan korban Sumiati, warga Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dan kemudian pelaku membawa kabur Handphone serta uang tunai milik korban.
“Karena kehilangan itulah korban melapor dan kami kemudian menindaklanjutinya,” Kata Indro Susetyo, Minggu (26/2/23).
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Pasuruan ini menjelaskan bahwa Pelalu melancarkan aksinya, dengan berpura-pura mencari kontrakan. Begitu korban terperdaya, pelaku pun menggondol tas berisi handphone dan uang korbannya.
Pelaku yang berada di salah satu rumah kos di kawasan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan kemudian diamankan unit reskrim polsek Bangil pada sabtu malam (25/2/23).
Indro menjelaskan di dalam tas korban b ada handphone Samsung A 50 serta uang tunai Rp 2 juta milik korban.
Begitu berhasil menggondol tas tersebut, pelaku kabur dari rumah korban tersebut.
Pelaku saat ini diamankan di polsek Bangil dan dijerat pasal tentang pencurian 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (iwan)