Satu Malam, Polisi Membekuk Pelaku Aksi Perampasan dan Penjambretan di Tempat yang Berbeda di Surabaya

SURABAYA || Dengan menggunakan baju lengan pendek warna merah bertuliskan Tahanan Polsek Mulyorejo Surabaya, tiga pelaku perampasan handphone itu, hanya bisa pasrah tertunduk saat dilakukan penangkapan.

Satu pria berinisial FR warga Surabaya, itu ditangkap anggota Polsek Mulyorejo Surabaya setelah melakukan aksi perampasan handphone dan menganiaya korban dengan memukul menggunakan besi linggis. Akibat pukulan yang mengarah di kepala korban sempat mengucurkan darah.

Kompol Sugeng Kapolsek Mulyorejo didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengungkapkan, satu pelaku FR mengaku jika nekat melakukan aksi kejinya karena ingin mempunyai handphone.

Baca juga:  Pitaran Pelatih Nusantara 2023 Kembali Digelar, Puluhan Pelatih Pramuka Dari Gresik Akan Suguhkan Tari Damar Kurung

Berawal dari kejadian tersebut, ungkap Kompol Sugeng korban melakukan perjalanan dari rumahnya menuju ke wilayah Mer Kalijudan Surabaya, pada saat ditengah perjalanan korban menerima telpon dari kantornya.

Tiba-tiba pelaku merampas lantas memukul korban dengan menggunakan besi linggis.

Baca juga:  Dihadapan 357 Kepala Sekolah Dan Pengawas Instansi Pendidikan Dibawah Kemenag, Bu Min Ajak Ekosistem Pendidikan Majukan Gresik Lewat Cerdaskan Generasi Muda.

“Tersangka merampas handphone dan memukul korban,”kata Kompol Sugeng.

Sementara itu, secara kebersamaan, pada Senin (03/7/2023) anggota opsional polsek mulyorejo Surabaya juga menangkap dua kawanan jambret yang biasanya beraksi di wilayah Kalisari Dharma Surabaya.

Diketahui, kedua pelaku adalah, AR (22) dan CA (27) yang keduanya merupakan warga Surabaya. Mereka diamankan Polisi dengan kasus perampasan HP seorang perempuan dengan cara membuntuti korbannya sampai di Jalan Kalisari Dharma Surabaya.

Baca juga:  Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Bu Min : Petugas Tidak Ramah, Sebaiknya Mundur. 

Ketika memasuki wilayah yang dianggap sepi kedua pelaku langsung tancap gas merampas HP korban secara paksa. Setelah adanya kejadian perampasan tersebut, polisi melakukan pemantauan di lokasi akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KHUP pencurian dengan kekerasan. (iwan)