GRESIK || Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali gelar sidang perkara gugatan hutang piutang dengan jaminan sertifikat rumah antara seorang pengusaha bernama William Gunawan (WG) melawan Ernie Yanti. Sidang mediasi tersebut berjalan alot karena pihak WG sebagai penggugat yang berprofesi sebagai pengusaha, tidak menemui titik temu dengan pihak Ernie Yanti, Kamis (24/08/2023).
Sidang mediasi yang dimediatori oleh Sri Sulastuti tersebut dihadiri David Hulman Sinaga selaku kuasa hukum WG. Sedangkan tergugat satu tidak hadir. Namun tergugat dua Ernie Yanti dihadiri kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat pihak BPN tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Menurut David Hulman Sinaga selaku kuasa hukum WG mengatakan bahwa sidang berjalan lancar, namun tidak ada titik temu oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu pihak mediator akan mengagendakan lagi sidang mediasi.
“Tanggal 1 September prinsipal para pihak harus hadir. Namun jika nanti tidak ada titik temu gugatan langsung dibacakan oleh pihak penggugat. Tentu kami berharap kasus ini bisa diselesaikan ditingkat mediasi,” ujar David.
David menambahkan bahwa sesuai surat perjanjian yang ditandatangani oleh tergugat 1 dan 2 pada tanggal 26 April 2011, menyatakan peminjaman uang dengan agunan sebuah sertifikat rumah dengan bunga 3 persen. Namun pihak tergugat 1 hanya mampu membayar uang pokoknya.
“Data yang kami miliki dengan tergugat berbeda,” tambah David.
Sedangkan ditempat terpisah, Ernie Yanti (50) yang tinggal di Perumahan Graha Kencana, Kedanyang, Kebomas, Gresik, Jawa Timur itu mengungkapkan bahwa gugatannya itu tidak masuk akal. Sebab dirinya sudah melunasi hutang beserta bunganya sebesar Rp 120.700.000. Awalnya memiliki tanggungan hutang terhadap penggugat sebesar Rp 120.7 juta dengan proses pinjaman secara bertahap. Pinjaman itu, sejak 26 April 2011 hingga 16 Juli 2012.
“Jadi awalnya itu mantan suami saya, Nurman Faridz Siregar, setelah bercerai dari saya kan dia tidak memiliki pekerjaan, tidak ada penghasilan untuk menyambung hidup dia pinjam ke saudara Wiliam sampai jumlahnya sekitar 20 jt dia dimintai jaminan oleh WG. Akhirnya dia minta saya untuk ikut tanda tangan pengambilan sertifikat rumah gono gini saya dengan dia di bank mandiri dan menyerahkan kepada WG,” jelas Erni saat diwawancarai.
Erni menambahkan ada beberapa kejanggalan terkait perjanjian hutang piutang tersebut yang dinilai merugikan dirinya sendiri.
“Nah saat pengambilan sertifikat itu saya disuruh tanda tangan surat pernyataan pengakuan hutang, yang jumlah pinjaman totalnya 120,7 jt termasuk bunga 15 jt, kan disitu tidak ada ditulis jatuh tempo atau deadline atau jangka waktu maupun denda bunga setiap bulan berapa persen. Kemudian surat itu juga dibikin draft oleh David Sinaga selaku saksi di surat itu dan sekarang menjadi pengacara WG. Saya heran, sertifikat atas nama mantan suami dan yang berhutangpun suami, tapi kenapa yang tanda tangan surat pengakuan hutang hanya saya sendiri,” tambah Erni.
Menurut Ernie, semua pinjaman yang diberikan oleh WG kepada Ernie sudah tertuang dalam surat pengakuan hutang. Dalam surat itu, tidak tercantum batas akhir pembayaran akan tetapi Ernie tetap beriktikad baik melunasi hutangnya.
“Saya kaget setelah hutang saya lunasi ternyata sertifikat rumah saya yang dijadikan jaminan tidak diserahkan oleh penggugat, selain surat pernyataan pengakuan hutang yang ditandatangani di bank, saya tidak merasa pernah menandantangani surat apapun juga yang bermaterai” pungkasnya.(redaktur)