SURABAYA || Seorang pelaku penipuan berkedok online shop ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku penipuan berinisial FG (29 th) memperdayai korbannya selaku reseller dan ada juga yang sebagai customer dari produk make up yang di jual oleh tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyampaikan, kejadian itu terjadi pada 26 Febuari, 28 Febuari, 2 Maret dan 4 Maret 2023 Tempat kejadiannya di Baruk Utara, Surabaya, Perum Citra Santosa Surabaya, Jajar Tunggal Utara, Kalianyar Kulon Surabaya,”Ujar mirzal. (Jumat 10/3/2023).
Pada saat korban order atau memesan barang kepada tersangka yang di tawarkan oleh tersangka melalui marketplace yang posting melalui akun milik tersangka.
Korban juga sudah mentransfer uang pembelian barang kepada Rekening an tersangka dengan jumlah variatif 300 Juta rupiah.
Akan tetapi tersangka tidak mengirimkan barang yang di order oleh para korban bahkan uangnya di pakai untuk mencukupi kebutuhan tersangka, “Terang Kasat Reskrim.
Dan saat di konfirmasi oleh para korban, terlapor menyampaikan masih PO. Tapi hingga masa PO habis barang tidak kunjung di kirim.
Selanjutnya Unit Jatanras berdasarkan adanya laporan polisi perihal kasus penipuan di wilayah Kota Surabaya dengan modus menjual barang melalui media online ( marketplace ).
Setelah para korban mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor /tersangka, kemudian barang yang di pesan oleh para korban tidak dikirim oleh pelaku. Serta uang order pembelian barang tersebut justru di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kemudian Tim jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, intrograsi terhadap korban dan saksi-saksi. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Tim mendapatkan bukti awal yang cukup.
“Selanjut nya pelaku dan barang bukti telah di amankan unit jatanras Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bendel rekening koran, dua buah HP samsung dan realme serta unit televisi merek sony 52 inch hasil pembelian dari uang penipuan. (iwan)