Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer, Pemecatan Massal Dihindari Berkat Ini

NASIONAL || Masa depan tenaga honorer kini tampak lebih cerah, berkat pernyataan dari Kemenpan-RB yang menegaskan tidak akan ada pemecatan massal. Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur, menginformasikan bahwa mereka sedang berdiskusi tentang berbagai alternatif untuk 2,3 juta tenaga honorer bersama DPR-RI.

Dia juga mengkonfirmasi bahwa tidak akan ada pemecatan massal untuk 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 mendatang. “Presiden telah memerintahkan untuk mencari solusi, bukan melakukan pemecatan massal. Oleh karena itu, kami sekarang sedang berdiskusi dengan DPR untuk mengevaluasi opsi-opsi dalam RUU ASN, dan tentunya akan ada aturan turunan dalam PP,” ujar Alex Denni, seperti yang dikutip dari website resmi menpan.go.id.

Bayangkan jika 2,3 juta tenaga non-ASN tidak bisa bekerja lagi pada November 2023. Oleh karena itu, langkah pertama kami adalah memastikan 2,3 juta pekerja non-ASN ini bisa tetap bekerja,” tambahnya.

Baca juga:  GREAT ASN, Upaya BKPSDM Kabupaten Gresik Membangun Satu Data Kepegawaian yang Mutakhir dan Valid pada Aplikasi SIMPEG

Saat ini, Kemenpan-RB sedang melakukan rapat pembahasan RUU ASN, yang bertujuan untuk merevisi UU No. 5 tahun 2014. Beberapa agenda yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain alokasi penerimaan CPNS, nasib PPPK, dan penyelesaian masalah terkait 2,3 juta tenaga honorer. Rapat ini, yang dikenal sebagai Rapat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), masih berlangsung.

Baca juga:  H. Abdullah Hidayat Hadiri Pelantikan Pengurus IMI Kabupaten Sampang Masa Bhakti 2023 - 2025

Sebelumnya, Rifqinizamy Karsayuda, anggota Komisi II DPR-RI dari fraksi PDIP, juga telah menyebutkan beberapa opsi untuk menyelamatkan 2,3 juta tenaga honorer. Dia mengusulkan agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam rapat RUU ASN dengan Kemenpan-RB. PPPK penuh waktu adalah mereka yang diangkat menjadi ASN dalam posisi tertentu, sedangkan PPPK paruh waktu adalah mereka yang diprioritaskan untuk mengisi kekosongan jabatan, atau jika akan ada rekrutmen lagi pada periode berikutnya. RUU ASN masih terus dibahas dan akan segera disahkan. (iwan)