TUBAN || Terdakwa kasus penipuan terhadap seorang pria melalui aplikasi MiChat, Cinta alias Ali Irfan (26) dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Terdakwa yang berasal dari Desa Karang Asem, Kecamatan Jenu, Tuban itu telah meringkuk di sel tahanan Lapas Tuban. Terdakwa lainnya yakni Kristiyan Wahyu Purwanto (31), warga Desa Cokrowati, Tambakboyo, Tuban juga divonis bersalah dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Mohamad Ali Irfan dan terdakwa II Kristian Wahyu Purwanto dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan penjara,” ungkap Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Jumat (18/11/2022).
Vonis yang diterima oleh kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
“Tuntutan jaksa hukum pidana selama 8 bulan penjara,” tambah Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial S asal Kabupaten Tuban berkenalan dengan terdakwa alias Cinta lewat aplikasi MiChat pada awal bulan Juli 2022. Akun tersebut memasang profil seorang perempuan dengan menawarkan jasa kencan.
“Terdakwa berkenalan lewat aplikasi MiChat dan janjian untuk ketemu dalam rangka jalan-jalan,” jelas Uzan.
Untuk meyakinkan si korban saat kencan, maka Cinta berdandan layaknya seorang wanita alias perempuan “jadi-jadian”. Ide dan aksinya itu dibantu dua temannya.
“Saat itu terdakwa berdandan seperti perempuan dan membuat janji untuk ketemu dengan korban,” ungkap Hakim PN Tuban itu. (iwan)