GRESIK || Inspektorat Kabupaten Gresik menggelar supervisi intensif dan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II 2024.
Langkah strategis ini mempertegas komitmen Pemkab Gresik dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah, perwakilan BPK Jawa Timur, serta seluruh jajaran kepala OPD, camat, dan pejabat kunci pemkab.
Dalam forum tersebut, terungkap capaian gemilang: 88% rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti berdasarkan data real-time Sistem Informasi Pemantauan BPK.
Angka ini menjadi bukti nyata percepatan perbaikan tata kelola keuangan daerah. Bupati Gus Yani menyatakan optimisme bahwa seluruh rekomendasi akan tuntas sebelum batas waktu.
“Kami bersyukur atas pendampingan konsisten BPK Jatim dalam mengawal pemerintahan yang transparan,” tegasnya, seraya menyoroti pentingnya kolaborasi untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Gus Yani juga menginstruksikan seluruh kepala OPD, camat, dan pejabat terkait untuk segera memenuhi sisa rekomendasi. “Berikan jawaban konkret dan dokumen pendukung yang lengkap kepada Inspektorat dan BPK.
Tidak ada toleransi untuk penundaan!” pesannya. Ia menekankan, LHP BPK bukan sekadar laporan, melainkan peta jalan vital untuk memperbaiki sistem keuangan daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Sebagai lembaga audit eksternal negara, rekomendasi BPK menjadi indikator kredibilitas pemda. Dengan capaian 88%, Gresik membuktikan diri sebagai pelopor akuntabilitas di tingkat regional, menuju penyelesaian 100% sebelum tenggat waktu.