Tiga Pelaku Sindikat Curanmor di Surabaya Berhasil Disikat, Ada yang Berpura-pura Menjadi Driver Gojek. 

SURABAYA || Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 15 TKP Kota Surabaya, berhasil dilumpuhkan Personel Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya,. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas, Selasa (17/01 /2023).

 

Ketiga pelaku tersebut masing-masing, Ismail M (23) warga Jalan Sido Kapasan Gg I Surabaya, Aris (27) warga Jalan Sido Nipah Gg V Surabaya dan A. Arifin (34) warga Jalan Bulak Banteng Baru Gg Mawar Surabaya.

 

Kompol A.R Dwi Nugroho SH SIK Kapolsek Simokerto Surabaya mengatakan, keputusan tegas diambil aparat karena pelaku mencoba kabur dan membahayakan petugas di lapangan.

 

Baca juga:  Tim Sar Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Temukan Penumpang yang Lompat dari KM Gunung Dempo

“Ketiga orang pelaku curanmor dua diantaranya ditembak karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas Kepolisian Polsek Simokerto Surabaya,” kata Dwi Nugroho.

 

Kompol Dwi Nugroho menyebutkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda salah satu diantaranya, Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai menjual barang curian, dan mereka juga sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara merusak rumah kunci.

 

“Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika Ismail mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver Gojek (memakai jaket Gojek),” ungkap Dwi

 

Kemudian pelaku Arifin mereka berperan bersama Ismail mengambil kendaraan dan ikut menjual barang curian tersebut.

Baca juga:  11 Orang Disekap Untuk Jasa Esek-esek, Praktik Prostitusi di Pasuruan Kian Marak. 

 

Peristiwa curanmor terungkap berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Ngaglik 87 Surabaya, pada Kamis (5/01/2023).

 

Kapolsek mengungkapkan, Saat melancarkan aksinya ketiga menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang dicuri.

 

“Ketiga mengaku sebelum melakukan aksi pencurian terlebih dahulu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, untuk menambah stamina dan keberanian,” jelas Dwi.

 

Petugas mengamankan ketiga pelaku dan menyita barang bukti berupa satu kunci pas ukuran 8, satu anak kunci leter T, satu besi pembuka Lock, 3 Biji kunci leter L, dua buah hanphone, satu sepeda motor honda Revo.

Baca juga:  Kebakaran Tunjungan Plaza 1, Sumber Asap Diduga Berasal dari Food Court. 

 

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.

 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasihumas Kompol Muchamad Fakih menyampaikan Apresiasi Kepada Kapolsek Simokerto dan anggota atas keberhasilan ungkap kasus curanmor diwilayahnya.

 

“Atas kerja keras dan berhasil menangkap Pelaku Curanmor yang selama ini membuat keresahan di Masyarakat, Bapak Kapolrestabes menyampaikan Apresiasi kepada Kapolsek Simokerto dan Unit Reskrim Polsek Simokerto,” Ujar Fakih yang hadir juga dalam konferensi pers di Polsek Simokerto. (iwan)