GRESIK || Kematian AK (9) masih menyisakan duka yang mendalam, bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD tersebut harus meregang nyawa ditangan ayah kandungnya sendiri, M Qo’dad Afa’lul alias Afan (29).
Pembunuhan yang terjadi di rumah kontrakan mereka di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB tersebut menungkap beberapa fakta.
Afan merupakan seorang residivis rupanya baru keluar dari penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku yang merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya itu sempat menjalani hukuman enam tahun penjara.
“Bukan di Gresik, di Surabaya tahun 2016. Dihukum enam tahun penjara, keluar 2022 kemarin, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Aldhino, saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).
Selama Afan menjalani masa hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, putrinya berinisial AK (9) tinggal bersama sang ibu.
Afan mengatakan, dirinya tega membunuh anak kandungnya sendiri lantaran masalah ekonomi. “Ekonomi, alasan ekonomi. Saya hanya pekerja wiraswasta konveksi. Ikut kakak saya kerja di konveksi, gaji cuma Rp 300.000 seminggu,” ujar dia di hadapan awak media di Mapolres Gresik, Sabtu.
Saat kembali ditanyakan terkait alasan membunuh anaknya, Afan menyinggung soal masuk surga.
“Supaya masuk surga, sebab anak kecil itu kan masih tidak punya dosa. Beda dengan orang dewasa yang sudah banyak dosanya,” kata dia.
Diketahui, Afan yang merupakan warga Manukan kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, belum lama mengontrak di Gresik bersama keluarganya.
Pelaku membunuh anak perempuannya lantaran kecewa sang istri kembali menjadi Lady Companion (LC) karaoke.
Afan mengaku tega melakukan aksinya karena sang istri yang bekerja sebagai LC karaoke, sementara sang anak sering di-bully karena latar belakang ibunya.
Afan pun menyebut berkenalan dengan istrinya itu di tempat karaoke, beberapa tahun lalu. Kemudian menikah dan dikaruniai seorang putri
Namun, pada saat kejadian, istri Afan tidak berada di rumah. Istrinya meninggalkan rumah tiga hari sebelum kejadian. “Katanya itu mau mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk), tapi enggak balik,” ucap dia.
Afan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 tentang UU RI no 23 tahun 2004. (iwan)