AKHIRNYA TANAH DAN BANGUNAN MILIK ZAENAL ARIFIN TELAH DISITA OLEH PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI SEBAGI JAMINAN UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA KE PT SMELTING 

LINTAS9.COM || (Rabu,17-05-2023 ) gresik , Seperti diberitakan oleh beberapa media yang ada di Kabupaten Gresik dan sekitarnya beberapa waktu yang lalu ,bahwa banyak mantan pekerja PT.Smelting telah digugat secara perdata oleh perusahaan,dikarenakan tidak mau membayar hutang mereka kepada perusahaan.

 

Ada beberapa karyawan yang sudah di eksekusi oleh pengadilan setempat dimana mereka berdomisili, seperti salah satu dari mereka adalah Zaenal Arifin, laki-laki yang dikenal sebagai mantan Ketua Serikat Pekerja PUK ini pun harus menelan pil pahit yaitu penyitaan atas rumah dan bangunan miliknya oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, atas tindakan Wanprestasi nya terhadap Hutangnya kepada PT.Smelting.

 

setelah melalui persidangan yang cukup lama mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dilanjutkan dengan Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, Gugatan Wanprestasi dari PT Smelting kepada mantan karyawanya yang bernama Zaenal Arifin telah dikabulkan oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

 

Tanah dan bangunan milik ZAENAL ARIFIN yang notabene adalah mantan pekerja PT Smelting dan dulu juga sebagai Mantan Ketua Serikat Pekerja PUK SPL FSPMI yang sebelumnya juga telah melakukan mogok kerja illegal sebagaimana Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Satu Rumah Tertimbun Longsor Akibat Hujan Deras di Bojonegoro. 

 

Putusan Pengadilan dalam semua tingkatan telah menyatakan bahwa ZAENAL ARIFIN telah melakukan wanprestasi karena tidak mau membayar hutangnya kepada Perusahaan (PT Smelting) dan dihukum untuk membayar secara tunai kepada PT Smelting sebesar : Rp85.062.000,- (Delapan puluh lima juta enam puluh dua ribu rupiah)

 

Setelah Putusan Pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), selanjutnya Hamdani SH dan Hari Purnama SH.MH sebagai Kuasa Hukum dari Departemen Legal PT Smelting segera mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilakukan aanmaning dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan aanmaning kepada ZAENAL ARIFIN sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi tidak diindahkan.

 

Dikarenakan ZAENAL ARIFIN tidak mempunyai itikad baik, tidak patuh hukum dan tidak bersedia menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap(Inkracht) dan mengabaikan 2 (dua) kali aanmaning dari Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,maka untuk menghindari pengalihan asset mereka, sebagai kuasa hukum PT. Smelting keduanyapun segera mengajukan permohonan sita jaminan atas Tanah dan rumah milik ZAENAL ARIFIN melalui Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Baca juga:  Diwarnai Proses Pengejaran Bak Adegan Film, Narkotika Jenis Sabu Lebih Dari 100 Gram Berhasil Diamankan di Sampang Madura. 

“Alhamdulillah akhirnya pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023, Pukul 09.00 Wib. Jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas perintah yang ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang dalam hal ini melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 8/Pdt.Eks/2022/PN. Gpr Jo Nomor : 25/Pdt.G/2019/PN. Gpr, telah diletakkan sita eksekusi (Eksekutorial Beslag) atas:

 

“ Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya dengan sertifikat Hak Milik Nomor 181 Luas 756 M2 atas nama pemegang hak ZAENAL ARIFIN yang terletak di Dusun Batan, Desa Blaru RT 05/RW 03, Dahulu Kecamatan Pare sekarang Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur”…

 

Selanjutnya setelah dilakukannya sita atas tanah dan bangunan tersebut nantinya tidak boleh dipindah tangankan, diperjual belikan atau digelapkan dengan apapun juga, dan apabila nantinya dikemudian hari ternyata hal tersebut tidak ditaati maka dapat dikenakan tuntutan pidana terhadap pemilik tanah dan bangunan yang telah dilakukan sita jaminan tersebut” jelas Hamdani panjang lebar.

Baca juga:  Diduga Penyelewengan Pupuk Subsidi, Pick up dan Sopir Diamankan Polisi. 

 

“ Dengan telah dikabulkanya permohonan kami terhadap sita eksekusi tersebut tentunya kami sangat senang karena penegakan hukum telah berjalan secara adil dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, atau istilahnya kalau hutang ya harus membayar bukan justru menghindar dari tanggung jawabnya.

 

Bahwa setelah dilakukan sita atas barang-barang tersebut maka demi pemenuhan hak-hak kami maka secepatnya kami akan mempersiapkan langkah-langkah berikutnya yaitu permohonan Lelang melalui kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk segera melaksanakan lelang atas objek yang telah diletakkan Sita Eksekusi tersebut di atas” ujar Hari Purnama menambahkan..

 

Disini lah terlihat kekuatan hukum yang adil..bahwa memang semua harus melakukan kewajiban yang telah ditetapkan,tidak ada alasan apapun. ERNIE