Untag Surabaya Cetak Doktor Baru Berprestasi: Priantoko Sulistiawan Lulus Cepat dengan Terobosan Reformasi Lelang Eksekusi yang Berkeadilan

LINTAS9||Surabaya, 5 Mei 2026 – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya kembali membuktikan komitmennya sebagai pusat unggulan pendidikan hukum di Indonesia. Pada Selasa pagi (5/5/2026), suasana khidmat menyelimuti Gedung Rektorat Untag Surabaya saat Priantoko Sulistiawan, S.H., M.H., berhasil mempertahankan disertasinya dengan predikat Sangat Memuaskan. Keberhasilan ini kian istimewa karena Priantoko, yang juga merupakan tokoh muda Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya, menyelesaikan studi doktoralnya hanya dalam waktu 6 semester, sebuah pencapaian luar biasa yang mencerminkan kualitas pembinaan akademik di Fakultas Hukum Untag.

 

Dalam sidang promosi doktor yang digelar di lantai enam gedung rektorat, Priantoko memaparkan disertasi berjudul “Pengaturan Nilai Limit Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Keadilan”. Menggabungkan pengalaman praktisnya sebagai Direktur Operasional PT. Balai Lelang Bandung dan Komisaris PT. Potensi Aset Sempurna dengan ketajaman analisis akademis, ia mengkritisi mekanisme lelang yang selama ini cenderung kaku. “Tanpa parameter keadilan yang jelas, proses eksekusi berpotensi menjadi alat penindas, bukan penyelesaian sengketa,” tegas Priantoko di hadapan dewan penguji.

 

Terobosan Akademik: Tiga Opsi Rekonstruksi Hukum

 

Kualitas riset yang dihasilkan mahasiswa bimbingan Untag ini mendapat pujian tinggi dari pimpinan fakultas. Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, menilai disertasi ini sebagai bukti nyata keberanian akademik yang didukung metodologi kuat.

Baca juga:  AKHIRNYA TANAH DAN BANGUNAN MILIK ZAENAL ARIFIN TELAH DISITA OLEH PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI SEBAGI JAMINAN UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA KE PT SMELTING 

“Gagasan Pak Priantoko sangat berani karena menawarkan rekonstruksi terhadap ketentuan nilai limit lelang yang berlaku saat ini. Keunggulannya, promovendus menawarkan tiga opsi konkret: pertama, penetapan ambang batas atas dan bawah NJOP; kedua, batas nilai minimal di bawah 70%; dan ketiga, nilai bawah berdasarkan kesepakatan dalam APHT,” jelas Dr. Yovita. Selasa (05/05/2026).

 

Dr. Yovita menekankan bahwa semangat kebaruan (novelty) di Untag tidak berhenti pada tataran teori, melainkan terbuka untuk pengujian lebih lanjut demi kesempurnaan ilmu. “Setiap usulan baru akan difalsifikasi melalui penelitian lanjutan. Ini adalah wujud kerendahan hati akademisi Untag: karya ilmiah bukan kebenaran absolut, melainkan bahan dialog ilmiah yang terus teruji,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Dekan mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari strategi fakultas dalam membangun budaya riset yang terstruktur. “Kami rutin menggelar diskusi terkumpul untuk S1, S2, dan S3. Khusus doktor, kami memiliki Forum 17 setiap bulan yang membahas isu aktual secara normatif dan empiris. Target kami jelas: dari 86 mahasiswa baru angkatan 2025–2026, kami berharap semua lulus tepat waktu, yakni dalam 6 hingga 7 semester,” ujar Dr. Yovita optimis. Hingga kini, Untag Surabaya telah meluluskan total 434 doktor yang berkontribusi bagi bangsa.

Baca juga:  Pelaku Lama Pencurian Besi Trotoar di Mojokerto Berhasil Diringkus Polisi Saat Beraksi

 

Model Pembimbingan Unggulan: Mahasiswa sebagai Mitra Intelektual

 

Faktor kunci di balik kelulusan cepat Priantoko dan belasan mahasiswa lainnya adalah sistem pendampingan intensif yang diterapkan Untag. Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum, menjelaskan filosofi pembimbingan di program doktor mereka.

 

“Program studi dan dosen mengawal mahasiswa sejak awal hingga selesai. Prinsip kami, mahasiswa adalah mitra intelektual. Baik mereka pejabat, profesional, atau pebisnis seperti Mas Priantoko, di ruang kelas mereka adalah mahasiswa yang kami hormati dan layani dengan sepenuh hati,” tutur Prof. Slamet.

 

Ia menambahkan, “Kunci kelulusan tepat waktu adalah kemauan mengikuti arahan dosen dan ketersediaan dosen untuk berdiskusi kapan saja. Kami memilih percepatan studi karena keterlambatan adalah beban bersama. Alhamdulillah, setelah Mas Priantoko yang lulus 3 semester, sekitar 15 mahasiswa lain juga siap menyusul.”

Baca juga:  Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sadis Bocah di Menganti Gresik 

 

Dari Kampus untuk Keadilan Bangsa

 

Menyandang gelar doktor dari almamater tercinta, Priantoko Sulistiawan berkomitmen untuk menerjemahkan temuan akademisnya menjadi solusi nyata bagi masyarakat.

 

“Langkah selanjutnya adalah mengaplikasikan gagasan ini dalam ekosistem hukum Indonesia. Meskipun tidak mudah, dengan niat tulus dan tujuan mulia, saya yakin jalannya akan ditemukan. Semoga apa yang kami impikan membawa kebaikan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, karena semua orang memiliki hak yang sama atas keadilan,” pungkas Dr. Priantoko.

 

Pencapaian ini menegaskan posisi Untag Surabaya sebagai institusi yang mampu melahirkan pakar hukum yang tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan praktis dunia usaha dan keadilan sosial. Sinergi antara visi kepemimpinan fakultas, dedikasi dosen, dan semangat riset mahasiswa telah melahirkan terobosan hukum yang diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, lembaga peradilan, dan industri keuangan di Indonesia.@wan