Viral Video Uang Pecahan Bergambar Presiden Jokowi di Medsos, Berikut Faktanya!

Video presiden jokowi viral

NASIONAL || Masyarakat dibuat heboh dengan viralnya sebuah video di aplikasi video pendek TikTok yang mengabarkan terkait peluncuran uang kertas baru Pecahan Rp100 ribu dengan gambar presiden Jokowi.

Dalam video yang beredar di media sosial berplatform Tiktok dan berdurasi 9 detik tersebut menggambarkan uang kertas baru Pecahan Rp100 ribu rupiah tersebut berwarna merah dan dinarasikan terdapat foto presiden Jokowi.

Selain itu dalam peluncuran uang kertas baru Pecahan Rp100 ribu rupiah dengan foto Presiden Jokowi tersebut akan dilakukan oleh Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca juga:  Luar Biasa, Dua Remaja Cantik Asal Gresik Diam-diam Raih Juara Istanbul Youth Summit 2022 di Turki. 

Uang tersebut akan dicetak dengan warna merah dan dilakukan peluncuran dan penyebarannya oleh Bank Negara Indonesia (BNI).

“Mata Uang Terbaru Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan di keluarkan BNI Baru-Baru ini Pengganti uang Pecahan Uang seratus ribu rupiah,” demikian isi narasi yang tersemat di video TikTok tersebut.

Lalu, benarkah kabar soal peluncuran uang pecahan seratus ribu rupiah bergambar Jokowi tersebut?

Faktanya, berita disebarkan pengguna TikTok sejak 21 Juni 2022 itu merupakan informasi bohong, hoaks alias bukan berita benar karena tidak sesuai aturan yang berlaku di RI. Pengeluaran uang Rupiah baru adalah kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan BNI.

Tugas dan kewenangan BI itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya pasal 15. Dimana pengelolaan uang Rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengedaran, pencabutan, penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono juga telah mengonfirmasi bahwa ilustrasi uang dalam video TikTok itu bukanlah produk BI, dilansir dari situs resmi Kota Blitar.

Dengan pernyataan dari pihak Bank Indonesia terkait peluncuran uang pecahan seratus ribu rupiah bergambar Jokowi tersebut dinyatakan Hoaks atau Berita Bohong. (iwan)