Sempat Terancam Dijemput Paksa, Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim

NASIONAL || Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan penistaan dan ujaran kebencian. Ia datang memenuhi panggilan setelah sempat terancam dijemput paksa oleh tim penyidik.

Pantauan awak media dilokasi Panji tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.24 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Panji terlihat mengenakan kemeja warna biru tua dengan peci hitam dan juga memakai kacamata hitam. Panji tidak bicara apa pun ke awak media. Akan tetapi, Panji sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.

Baca juga:  Tak Ada Lagi Zig-Zag, Resmi Diubah Sirkuit Uji SIM

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut bakal menjemput paksa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan kedua dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Baca juga:  Masyarakat Antusias, Tercatat Hampir Seribu Warga Telah Mendaftar Mudik Gratis 2024 Bareng Gus Yani dan Bu Min.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa jemput paksa merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan, kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Sabtu, 29 Juli 2023.

Baca juga:  TAMPIL BERANI, 180 SISWA TK SE-GRESIK BERADU DALAM AJANG MIPA'S GOT TALENT MINU TRATE PUTRA

Menurut Djuhandhani, ihwal jemput paksa dalam panggilan pemeriksaan diatur dalam Pasal 112 KUHAP.

“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tuturnya. (iwan)