PASURUAN , JATIMTIME.COM – Dinas Perhubungan Kota Pasuruan melarang bentor masuk ke jalan raya. Hal itu dilakukan karena dari aturan bentor dinilai melanggar sebagai angkutan umum.
Becak yang di modifikasi ditempel dengan mesin motor dirakit oleh bengkel maka bengkel tersebut bisa dikenai sangsi karena turut membantu pelanggaran modifikasi becak menjadi bentor.
Andriyanto, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi hal ini kepada para pengemudi bentor.
Tak hanya sosialisasi, operasi di lapangan pun juga sudah dilakukannya. Salah satunya, yakni beberapa hari yang lalu di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan.
Beberapa pengemudi bentor yang terjaring operasi tersebut diberi sosialisasi bahwa bentor tak boleh lagi beroperasi di Kota Pasuruan. Selain itu mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengemudikan bentor lagi.
“Kami sosialisasi secara persuasif. Bentornya tidak disita,” kata Andri, Minggu (31/10/2021).
Andri menyebut bentor belum memiliki legalitas sebagai alat transportasi atau angkutan umum. Berdasar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dibedakan menjadi dua jenis yakni kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
Menurut Andri, bentor tidak termasuk dari kedua jenis tersebut. Dan hingga saat ini belum ada regulasi dari Kementerian Perhubungan yang mengatur bentor sebagai kendaraan layak jalan.
“Karena angkutan umum itu kan nuansa keselamatannya tinggi. Jadi keselamatan penumpang diutamakan. Dengan kendaraan layak jalan, keselamatan lebih bisa dipastikan,” imbuh Andri.
Salah satu pengemudi bentor, Fauzan (53) warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kepada awak media mengaku tidak tahu jika bentor belum ada legalitasnya.
Sebelumnya ia mengayuh becak biasa dan biasa mangkal di sekitar Rembang. Lalu melihat beberapa temannya memodifikasi becak menjadi bentor, ia pun ikut-ikutan dan pindah mangkal di Kota Pasuruan.
Sosialisasi terkait bentor dinas Perhubungan melibatkan Satuan Lalu Lintas dan Pol PP, Sedangkan untuk sanksi yang diberikan pelanggar akan di tilang bahkan tidak segan segan menyita bentor yang tidak dilengkapi dokumen sah. (iwan)