Posting Foto/Video Korban di Medsos, Ancaman Pidana 6 Tahun Atau Denda 1 Milyar. 

NASIONAL || Pengguna media sosial kini harus lebih bijak dalam menyebarkan foto atau video korban kecelakaan. Pasalnya, penyebaran konten tersebut dapat dijerat dengan pidana 6 tahun penjara.

 

Dilansir dari akun Instagram/@humaspoldajatim, Minggu (17/7/2022), penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial atau platform lainnya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1.

Baca juga:  Takluk di Dua Pertandingan Awal, Tuan Rumah Qatar Harus Tersingkir dari Piala Dunia yang Mereka Gelar.   

 

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” demikian isi dari aturan tersebut.

Baca juga:  Resmi, Hari Ini Habib Rizieq Bebas dari Rutan Bareskrim Polri. 

 

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 UU ITE.

 

Oleh karena itu, jika Anda ingin menyebarluaskan lebih baik fotonya dibuat menjadi blur atau tidak disebar sama sekali.

Baca juga:  Momentum Baru Birokrasi Gresik: Gus Yani Tegasaskan ASN Adalah Pelayan Rakyat, Bukan Yang Dilayani

 

Karena pada dasarnya, foto jenazah korban kecelakaan yang tersebar tidak baik untuk dijadikan konsumsi publik.

 

Pelarangan ini juga dimuat melalui akun twitter @CCICPolri yang telah diunggah 6 November 2021. Poster tersebut mengajak warganet agar berempati dan menghormati dengan cara tidak mengunggah foto korban. (iwan)