Polsek Saronggi Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

SUMENEP – Polsek Saronggi Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu. Minggu ( 19/03/2023 )

 

Diketahui tersangka berinisial RY seorang wanita warga Dusun Kalompang Rt.03 Rw.03 Desa Janagger Kecamatan Batang- batang Kabupaten Sumenep.

 

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH mengatakan tersangka RY ditangkap pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2023, sekitar pukul 02.00 Wib, Di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

Baca juga:  Bus Semakin Banyak, Waktu Tunggu Transjatim Rute Gresik-Surabaya-Sidoarjo Semakin Singkat 

 

“Tersangka RY ditangkap oleh Anggota Polsek Saronggi di Di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

Baca juga:  Update Kasus Bentrok Bitung, 7 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka 

Menurut Kasi Humas, tersangka RY membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.

 

Lanjut Kasi Humas penangkapan terhadap tersangka RY atas informasi dari masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu diwilayah hukum Polsek Saronggi.

 

Baca juga:  Bentuk Melayani Masyarakat, Polwan Polres Gresik Masak Daging untuk Para Santri

AKP Widiarti menegaskan, bahwa tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.