Berita  

Gresik Perkuat Jaminan Hak Beribadah Pekerja Melalui Inisiatif Baru

LINTAS9 || Sebuah terobosan penting untuk menjamin hak konstitusional pekerja dalam beribadah lahir di Kabupaten Gresik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyusunan Panduan Peribadatan di Kantor Pemerintahan dan Perusahaan. Inisiatif ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan religius, sekaligus mengatasi kegelisahan di lapangan terkait pembatasan ibadah.

 

Penandatanganan kerjasama bersejarah ini berlangsung pada Jumat (31/10/2025) di Kantor MUI Gresik, yang disaksikan oleh perwakilan serikat pekerja. MoU tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum MUI Gresik KH. Ainur Rofiq Thoyyib dan Kepala Disnaker Gresik H. Zainul Arifin, S.STP, M.M.

 

Kepala Disnaker Gresik, H. Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa isu ini merupakan perhatian seriusnya. “Alhamdulillah gayung bersambut, para Kiai dari MUI mengajak diskusi terkait dengan jaminan hak beribadah para pegawai di kantor pemerintahan dan para karyawan di perusahaan,” ujar Zainul. Ia menegaskan bahwa landasan hukum untuk hak ini sebenarnya telah ada, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga:  Komplotan Penipu Viral di Alun-alun Malang dan Kayutangan Berhasil Disikat Kepolisian. 

 

“Sebagai turunannya, Perda Gresik Nomor 7/2022, akan disusun Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur tentang hubungan industrial, termasuk didalamnya nanti akan diatur hubungan antara perusahaan dan karyawan, termasuk didalamnya pengaturan peribadatan,” jelasnya. Zainul menambahkan bahwa kolaborasi dengan MUI adalah langkah strategis. “Karena Disnaker memang tidak bisa berjalan sendiri. Kalau Disnaker tugasnya menjamin pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan, kalau MUI mungkin bisa terkait menjamin kesempurnaan peribadatan,” kata Kepala Disnaker Gresik itu.

Baca juga:  Dua Tersangka Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto Siap Disidangkan

 

Di sisi lain, Ketua Umum MUI Gresik KH. Ainur Rofiq Thoyyib menekankan bahwa kolaborasi ini adalah wujud dari peran MUI sebagai mitra strategis pemerintah (shodiqul hukumah). “Latar belakang kerjasama ini adalah adanya perusahaan yang membatasi ibadah para karyawan, maka hal ini jangan sampai terjadi di Gresik, yang sudah masyhur dengan Kota Santri dan Kota Wali,” ujar Kiai Rofiq. Beliau juga menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tugas MUI sebagai pelayan umat (khodimul umat).

 

“Kami hanya ingin, daerah yang sudah di cap kota industri ini menjadi barokah, ketika daerah ini barokah, maka semuanya akan dilancarkan oleh Allah Swt,” pungkas Kiai Rofiq.

 

Dukungan juga datang dari perwakilan buruh. Subari, salah satu pimpinan Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh Gresik, menyatakan apresiasinya. “Kami mewakili seluruh serikat pekerja, terutama yang tergabung dalam Sekber, merasa bangga dan terharu dengan apa yang dilakukan oleh Disnaker dan MUI Gresik,” jelasnya. Subari berharap komitmen ini tidak hanya di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan di semua perusahaan di Gresik.

Baca juga:  Air Bersih Untuk Semua, Pemkab Gresik Terus Kebut Pembangunan Proyek Reservoir Bunder

 

Sebagai langkah konkret, MoU ini juga dilengkapi dengan saluran aduan bagi pegawai dan karyawan yang menghadapi kendala dalam menjalankan ibadah. Tiga saluran hotline tersebut adalah Layanan Konsultasi Keagamaan MUI Gresik di WhatsApp 081239996303, Disnaker Gresik, serta Sekber Buruh Gresik. Langkah ini diharapkan dapat memastikan panduan tidak hanya menjadi dokumen, tetapi hidup dalam praktik sehari-hari di dunia kerja Gresik.