Dua Tersangka Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto Siap Disidangkan

MOJOKERTO || Perkembangan kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto kini sampai di persidangan, usai JPU melengkapi berkas dan melakukan register pada peristiwa pembuhuhan AE (15) siswi kelas IX SMPN di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kasus yang menjerat AA (15) tergolong kasus anak, karena masuk ke dalam kategori ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) maka prosesi sidang dilangsungkan terutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, (5/7/2023).

Dalam kasus pembunuhan AE, sebenarnya terdapat 2 pelaku, selain AA yang merupakan esekutor pembunuhan teman sekelasnya itu, juga terdapat MA (19) yang merupakan pelaku lainnya yang membantu AA dan memperkosa jasad AE.

Namun berkas perkara dilakukan secara terpisah, sehingga proses persidangannya pun juga akan dilaksanakan secara terpisah.

Sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Materi dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ismiranda Dewi Putri.

AA, anak asal Kecamatan Kemlagi itu juga mengikuti sidang secara daring dari Polsek Magersari, karena tidak ada ruang tahanan khusus anak di Lapas kelas IIB Mojokerto. Selama persidangan dia juga dampingi orang tuanya.

Baca juga:  GREAT ASN, Upaya BKPSDM Kabupaten Gresik Membangun Satu Data Kepegawaian yang Mutakhir dan Valid pada Aplikasi SIMPEG

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah hadir di ruangan sidang. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Made Cintia Buana. Selain itu, tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga mengikuti persidangan secara daring.

AA didakwa dengan pasal alternatif yakni pasal 80 ayat 3 juncto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak, pasal 340, 338, serta 365 KUHP juncto 55-56.

“Mengingat pelaku ini anak, jadi ada undang-undang yang mengatur khusus untuk anak. Ini kita mengacu undang-undang anak,” kata Ismiranda kepada wartawan di kantorya.

Dia belum bisa memastikan pasal mana yang akan menjerat terdakwa AA. Ia bersama tim JPU akan melihat fakta-fakta selama proses persidangan. “Dari 4 pasal ini yang terbukti yang mana, nanti kita lihat fakta persidangan, lebih ke arah mana,” jelasnya.

Sidang selanjutnya atau sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU akan menghadirikan sejumlah saksi.

Beberapa saksi tersebut antara lain, orang tua, pembeli ponsel, pemilik konter ponsel, polisi yang menangkap, dan tersangka lain yaitu Mochammad Adi alias MA.

Baca juga:  Hari Ini, Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Polri

Diketahui, setelah membunuh mantan pacarnya itu, AA membawa dan menjual ponsel AE ke salah satu konter di Mojokerto. Kemudian, ponsel tersebut di beli oleh seseorang yang dikenal oleh pelaku.

“Pembeli (ponsel) kalau saya baca diketerangannya memang kenal dengan pelaku,” katanya.

Dalam melancarkan aksi, AA dibantu dengan tersangka MA. Namun, tersangka Adi dan berkas perkaranya belum dilimpahkan oleh pinyirik Satreskrim Polres Mojokerto Kota ke ke Kejari Kota Mojokerto. “Belum P21, masih belum dilimpahkan,” tutup Ismiranda.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AA dan MA ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 12 Juni 2023 karena membunuh AE, gadis kelas IX yang dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023.

AE ternyata dibunuh AA yang merupakan teman sekelas di persawahan belakang rumahnya di Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin, 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelum kejadian tersebut korban bertemu AA, AE keluar rumah pada 15 Mei 2023. Kepada ibunya ia berpamitan melihat pasar malam. Hingga larut malam orang tuanya resah karena AE tak kunjung pulang.

Baca juga:  Balap Liar Gondang-Pacet Dibubarkan Polisi, Ratusan Orang Kocar-kacir

Orang tua AE pun melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei 2023 lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.

AE akhirnya ditemukan polisi dalam kondisi sudah tak bernyawa pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Mayatnya yang membusuk terbungkus karung berwarna putih di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu Sooko Mojokerto.

Mayat siswi SMPN 1 Kemlagi itu ditemukan polisi setelah berhasil meringkus 2 pelaku yang menghabisi nyawa korban pada Senin, 12 Juni 2023 malam. Ironisnya, pelaku berinisial AA teman satu kelas sekaligus mantan pacar korban.

Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AA kepada korban. Karena AA dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40 ribu. Selain itu, tersangka AA dan MA ingin mengambil ponsel dan sepeda motor korban.

Hasil outopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena AA mencekik gadis asal Desa Mojojajar Kemlagi itu.(iwan)