Enam Bulan Pacaran, Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Tulungagung.

TULUNGAGUNG || Nasib apes dialami sepasang kekasih berinisial KTH (29) dan IM (19) setelah ditangkap oleh satnarkoba Polres Tulungagung karena diduga menjadi pengedar puluhan ribu pil koplo jenis dobel L dan belasan paket sabu.memiliki tugas yang berbeda.

 

 

Tersangka diketahui warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung merupakan tersangka pengedar narkoba dan memiliki tugas yang berbeda.

Baca juga:  Edarkan Pil Koplo, Ibu dan Anak di Jombang Harus Meringkuk di Penjara. 

 

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menyebutkan telah mengamankan barang bukti 60 ribu pil dobel L yang dikemas dalam botol plastik serta 12 paket sabu seberat 15,25 gram.

 

“Jumlah total pil dobel L ada 60 ribu butir, sedangkan sabu-sabu ada 15,25 gram,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi pun melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.

Baca juga:  Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Bawean

 

Setelah mendapatkan kepastian, Satnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan keduanya di kediaman tersangka perempuan di Desa Sobontoro.

 

“Kebetulan kedua tersangka ini adalah pasangan kekasih. Mereka mengaku menjalin hubungan asmara selama enam bulan terakhir,” jelasnya.

Baca juga:  Batasi Jumlah Pemain Naturalisasi di Liga 1, PSSI Dianggap Langgar HAM

 

Tersangka yang baru sekali ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba, namun aksi keduanya cukup lihai. Mereka selama ini berbagi peran, tersangka laki-laki sebagai penyimpan dan tersangka perempuan sebagai pengedar.

 

Kini kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (iwan)