JOMBANG || Dua wanita tersangka pengedar narkoba jenis Pil dobel L ditangkap jajaran Polsek Jombang kota, Polres Jombang. Keduanya yakni Tersangka ER (37) dan anaknya EAS (18), warga Dusun Ngemplak Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Satu keluarga itu sudah lama menjadi pengedar barang haram pil koplo. Sementara suami dari ER atau bapaknya EAS sudah lebih dulu meringkuk di penjara karena terjerat kasus narkoba.
ER bersama anaknya ditangkap petugas unit reskrim Polsek Jombang beserta barang bukti ribuan butir obat terlarang yakni pil dobel L atau yang biasa disebut pil koplo.
Kasihumas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi mengatakan, Polisi menangkap ibu dan anak tersebut di dusun Ngemplak Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Mereka diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin,” kata Qoyyum Rabu (24/8/2022) siang.
Awalnya petugas kepolisian menangkap pria bernama CA yang kedapatan membawa pil koplo di wilayah Jombang. penangkapan itu dikembangkan hingga polisi meringkus EAS saat giat operasi semeru 2022, pada Senin (22/8/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Perempuan muda itu mengaku jika pil Dobel L yang dimilikinya didapatkan dari seorang perempuan bernama ER yang tak lain adalah ibunya sendiri.
Seketika itu, petugas bergerak meringkus ER. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir pil koplo yang siap untuk diedarkan ke pembeli.
“Penangkapan kedua tersangka berawal dari penangkapan tersangka EAS dengan barang bukti 9 butir pil dobel L,” katanya.
Dari kedua tersangka didapati barang bukti. Antara lain sebanyak 1.690 butir pil dobel L di dalam beberapa bungkus plastik, dua unit handphone dan uang tunai Rp 140 ribu serta sebuah dompet kecil warna hitam.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Qoyum.
Mantan Wakapolsek Kabuh itu menegaskan, keduanya dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (iwan)