Dengan Modus Meminjam, Sebuah Mobil Digadaikan 35 Juta di Banyuwangi 

JATIMTIME.COM – BANYUWANGI || Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil Suzuki Ertiga nopol P 1627 milik Suliyanto (37), warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi berhasil dibekuk oleh satuan Polresta Banyuwangi.

 

Aksi ini dilakukan oleh dua orang, yakni ES (30), warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah dan wanita berinisial FI (25), asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.

Baca juga:  BPC HIPMI GRESIK DILANTIK, INI PESAN BUPATI GRESIK

 

“Semula mobil itu dipinjam oleh FI. Namun hingga satu setengah bulan kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Oleh ES mobil itu ternyata sudah digadaikan,” kata Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Rabu (16/3/2022).

Baca juga:  WABUP HADIRI ACARA SILATURAHMI DENGAN ALUMNI PP QOMARUDDIN DI BAWEAN

Lita menambahkan bahwa setelah lama ditunggu namun tiada kejelasan pengembaliannya, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke seorang warga Kalibaru Rp 35 Juta.

 

“Keduanya ditangkap pada Selasa 14 Maret lalu,” ujarnya.

Baca juga:  Gara-gara Frustrasi, Dua Siswi Teler di Alun-alun Madiun Diamankan Satpol PP

 

Atas aksinya ini, kedua pelaku harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam masuk bui.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” pungkas Lita.(iwan)