Hukum  

Bubarkan Aksi Balap Liar Di Desa Patapan, Anggota Polsek Torjun Sampang Telah Amankan 5 Unit Motor. 

JATIMTIME.COM – SAMPANG||Merujuk pada arahan perintah Kapolres Sampang, AKBP Arman harus bertindak tegas terhadap balap liar di Bulan Suci Ramadhan ini. Tepat pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 pukul 17.00 wib, Polsek Torjun membubarkan aksi balapan liar di Jalan Desa Patapan Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura. (06/04/2022)

 

Dalam kegiatan pembubaran aksi balapan liar tersebut, Kapolsek Torjun AKP Heriyanto turun langsung memimpin anggotanya untuk melakukan tindakan tegas terhadap joki balap liar motor dan berhasil mengamankan 5 Unit sepeda motor berbagai merk yang sekarang sudah berada di Mapolsek Torjun.

 

Kapolres Sampang AKBP Arman S.I.K, M.SI yang diwakili oleh Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH menyampaikan ke Awak Media bahwa dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada balapan liar motor di Desa Patapan yang sangat-sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan.

Baca juga:  Pasuruan Geger Dengan Penemuan Mayat Setengah Telanjang di Jurang. 

 

AKP Heriyanto juga mengatakan bahwa masyarakat sangat terganggu akan aksi balapan liar yang memacu kendaraannya dengan kencang tanpa memperdulikan pengguna jalan bahkan sesekali menutup jalan dan menghentikan kendaraan di Jalan Raya untuk memperlancar aksi balapan liar nya.

Lebih lanjut lagi Kapolsek Torjun mejelaskan seperti beberapa tahun lalu, aksi Balap Liar sering muncul pada Bulan Suci Ramadhan khususnya saat sore hari menjelang buka puasa dan malam hari terutama pada hari Sabtu malam.

Baca juga:  Lagi Asyik Jalan-jalan Dengan Temannya, Seorang Pelajar SMP Dikeroyok Oleh Sejumlah Pemuda Hingga Meninggal di Mojokerto

 

“Sebelum Bulan Ramadhan kami telah memerintahkan seluruh personil Polsek Torjun khususnya anggota bhabinkamtibmas untuk menyampaikan himbauan-himbauan kepada masyarakat dan para pemuda-pemuda untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan” kata Kapolsek Torjun AKP Heriyanto.

 

Kapolsek Torjun juga menjelaskan bahwa dalam menjaga dan mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya selama Bulan Suci Ramadhan telah melakukan upaya-upaya preventif (pencegahan) dengan melakukan kegiatan patroli mobile maupun stasioner dengan harapan tidak ada tindak Kejahatan sekaligus balapan liar yang bisa menggangu ke khususkan dalam melaksanakan ibadah puasa.

Baca juga:  Polisi Berhasil Amankan Dua Pengedar Pil Okerbaya di Probolinggo

 

“Kami akan menindak tegas kepada siapa saja oknum-oknum yang akan mengganggu Kamtibmas maupun mengganggu ke khusukan masyarakat di wilayah hukum Polsek Torjun dalam beribadah di Bulan yang penuh berkah ini,” tegas AKP Heriyanto.

 

Kapolsek Torjun AKP Heriyanto mengatakan untuk memberi efek jera dan memberi contoh kepada masyarakat lainnya. Ke 5 Unit sepeda motor yang terjaring dalam pembubaran balap liar pada hari ini akan diserahkan kepada pemiliknya setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H. (mldn /red)