Telah Lama Diintai, Pengedar Sabu 61 Gram Berhasil Ditangkap Polisi Madiun

MADIUN || Satresnarkoba Polres Madiun Kota jajaran Polda Jatim yang tergabung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berhasil mengamankan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 61,15 gram, Kamis (17/08/2023).

Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Kamis (17/08) pukul 14.15 WIB di Jalan Sembada Mulya Sari Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 18 (delapan belas) kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga:  Bola Salju, Harta Kekayaan Rafael Pejabat Pajak Diperiksa KPK

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, SH. mengatakan, terduga pengedar atas nama terlapor R alias PL laki laki (42) itu berdomisili di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Baca juga:  Polsek Sokobanah Buka Bazar Ramadhan 1444 H, Meningkatkan Usaha UMKM 2023

“Tersangka ditangkap oleh petugas di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sembada Mulya pukul 14.15 WIB ketika sebelumnya dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh petugas,”terang AKP Eka, Selasa (22/8).

Kasatnarkoba Polres Madiun Kota menjelaskan dalam aksinya tersangka menaruh satu gulungan tali rafia warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku dan diketemukan lagi sebanyak 23 (dua puluh tiga) kantong plastik klip sabu dirumahnya.

Baca juga:  17 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Jatim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp16,8 Miliar

“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, “ pungkas AKP Eka Supriyadi. (iwan)