GRESIK || Penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Dusun Kulon, Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Pelaku adalah ketua RW setempat. Pelaku diketahui bernama Bonadi (44), yang emosi lantaran korban Mujiono (40) sempat mengacungkan celurit kepada anaknya saat ketahuan mencuri pisang dan kunyit di kebun miliknya.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina. Namun karena mengalami luka-luka parah di sekujur tubuh terutama di bagian kepala akibat dianiaya oleh pelaku, nyawa korban akhirnya tidak tertolong.
“Tersangka emosi lantaran anaknya diacungi celurit oleh korban, selanjutnya tersangka mengambil kayu usuk (kayu jati ukuran 3 x 5 cm pajang 1 meter) yang berada disekitar lokasi tempat kejadian selanjutnya memegang kayu usuk tersebut dengan kedua tangannya dan memukulkan kayu usuk tersebut kearah korban sehingga mengenai tangan kanan korban dan kepala korban bagian kanan,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima, Senin (3/7/2023).
Perkelahian keduanya terjadi di belakang rumah pelaku di Dusun Kulon, Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom pada Rabu (21/6/2023). Duel pelaku dan korban sempat dilerai oleh saksi bernama Budiono yang saat itu sedang memberi makan hewan ternak di belakang rumahnya.
“Saksi berusaha melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka yang saat itu berada diatas tubuh korban yang sedang tertelungkup, tidak lama kemudian korban berdiri dan berjalan menjauh dari lokasi tempat kejadian untuk meminta pertolongan sambil tangan kanannya memegangi kepala bagian kanannya yang berdarah sedangkan tangan kirinya memegangi bibirnya yang berdarah,” beber dia.
Kemudian, korban bertemu saksi EKO yang saat itu berada didepan bengkel dan segera diantar menuju ke Puskesmas Desa Kesamben Kulon guna mendapat pengobatan dan perawatan oleh petugas medis.
“Namun sekira pukul 19.00 Wib kondisi korban mengalami penurunan sehingga dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib korban akhirnya meninggal dunia,” tandas Aldino.
Mengetahui Korban meninggal, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi langsung melakukan penangkapan kepada terlapor yaitu Bonadi pada Sabtu (24/6) malam di rumah pelaku.
“Tersangka kami tangkap sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya 1 bak berisi kunyit, 1 buah kayu jati usuk ukuran 3 x 5 cm pajang 1 meter, 1 bilah parang, 1 bilah celurit, dan 1 potong celana pendek warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (iwan)