Jual Gadis ke Laki-laki Hidung Belang, Emak-emak Asal Magetan Raih 200 Ribu Perhari

MAGETAN || Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Maospati, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku eksploitasi seksual seorang ibu paruh baya berinisial SS, 54 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, saat menggelar Press Release pada Rabu (05/07/23).

Dari hasil penyelidikan, motif tersangka SS melakukan perekrutan terhadap 4 orang (korban) dengan tujuan Eksploitasi Seksual. Para korban ditugaskan untuk melayani laki-laki untuk bisa mendapatkan keuntungan.

Baca juga:  Bentuk Melayani Masyarakat, Polwan Polres Gresik Masak Daging untuk Para Santri

“Tersangka SS sudah menjalankan bisnis nya selama 2 tahun, ia mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata perhari dua ratus ribu,” ujar AKP Rudy Hidajanto.

Dijelaskan AKP Rudy, para korban tersebut ditarif seharga 150 ribu, dengan pembagian hasil 125 ribu untuk para korban, dan 25 ribu masuk ke kantong pelaku.

Baca juga:  Polsek Saronggi Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

“Menurut nya 25 ribu tersebut ia (pelaku) gunakan untuk sewa kamar,”jelas AKP Rudi.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah sprei beserta 2 buah bantal, tisu dengan berbagai jenis merk, dan juga sejumlah uang tunai.

Baca juga:  PT Smelting Pertahankan Predikat Emas dengan skor 97% atas Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP).

Untuk tersangka SS nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun, paling lama lima belas (15) tahun, dan dengan denda paling banyak sebesar enam ratus juta,”pungkas AKP Rudy. (iwan)