Tilang Online Berlaku 1 April 2022, Berikut Pelanggaran dan Cara Membayar Denda Tersebut. 

JATIMTIME.COM – NASIONAL || Tepat hari Jum’at tanggal 1 April, tilang online di jalan tol diberlakukan. Kebijakan tilang online di jalan tol tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan over dimension over loading (ODOL). Agar tidak terkena tilang, berikut cara cek lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengawasan tilang online di jalan tol.

 

Adapun cara deteksi pelanggaran kendaraan yang lewat batas kecepatan alias overspeed untuk tilang online, menggunakan speedcam yang dipasang pada 30 titik jalan tol di seluruh Indonesia. Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian. Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi, ujar Aan.

 

Adapun sebaran kamera ETLE untuk melakukan penindakkan tilang online ini, sebanyak delapan titik akan dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung. Sementara 22 titik kamera ETLE untuk tilang online lainnya pada tol Trans Jawa dari Jakarta-Ketosono. Kemudian satu unit kamera ETLE untuk tilang online di jalan tol juga akan dipasang di luar Pulau Jawa.

Baca juga:  Minyak Goreng Mahal? Berikut 9 Tips Membuat Pemakaian Minyak Goreng Lebih Irit dan Efisien 

 

Sementara WIM (timbangan ODOL), dipasang di tujuh titik yaitu pada Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang. Lalu ada juga di ruas tol Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi-Kertosono, serta tol Surabaya-Gempol.

 

Beberapa titik lokasi pemasangan kamera tilang online atau ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol :

 

Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B

Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)

Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B

Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B

Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)

Baca juga:  Gunakan Produk Dalam Negeri untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Lokasi kamera tilang online Ngawi-Kertosono Km 654+000 B

Lokasi kamera tilang online Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:

Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Palimanan-Kanci

Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Batang-Semarang

Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Semarang-Solo

Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Solo-Ngawi Ruas

Lokasi kamera tilang online Tol Ngawi-Kertosono

 

Berikut besaran denda jika terkena tilang online yang saat ini berlaku :

 

– Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang online sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan

– Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, denda tilang online Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

– Melanggar batas kecepatan, denda tilang online Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

– Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang online Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Cara membayar denda tilang online

Baca juga:  Dipandang Sebelah Mata Oleh Rival, Tim Garuda Siap Berikan Kejutan di Turnamen AFF Cup 2020

 

Dilansir dari website Kejaksaan, berikut cara pembayaran denda tilang online:

 

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

 

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda di website Kejaksaan. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (SK berlaku)

Klik BAYAR

 

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia

 

Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut 82022-xxxxx-xxxxx

*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)

Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia di website Kejaksaan

 

3. Ambil barang bukti

 

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.