Tersangkut Korupsi Biaya Pendaftaran Tanah Hingga 1,2 Milyar, Sekdes di Nganjuk Dijebloskan ke Bui

JATIMTIME.COM – NGANJUK || Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia 2015 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021, Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Arifin SH Bin Supono selaku Sekretais Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB

 

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022) mengatakan, Dia dieksekusi ke Rutan Klas II-B Nganjuk karena tersandung perkara tindak pidana korupsi pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk.

Baca juga:  Jual BBM Subsidi, Warga Mantup Lamongan Dicokok Polisi

 

“Terdakwa telah melakukan pungutan liar (Pungli) biaya PTSL Desa Katerban antara Bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018,” ungkapnya.

 

Dalam putusan hakim, lanjut Dicky, terdakwa dihukum dengan pidana penjara satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

 

“Sekretais Desa (Arifin) telah terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ulasnya.

Baca juga:  Breaking News! Terjadi Penembakan Massal di Kantor MUI Pusat 

Masih kata Dicky, Arifin melakukan Pungli biaya PTSL kepada sebanyak 1.231 pemohon, dengan biaya pungutan sebesar Rp 1 juta per bidang, sehingga total terkumpulnya pungli sebesar Rp 1.231.000.000,” katanya.

 

Biaya pungutan yang terkumpul l, lanjut Dicky, tidak digunakan untuk mengurus program PTSL, namun dipakai untuk keperluan kepentingan pribadi terdakwa.

 

“Setelah uang pungutan dari pemohon PTSL semuanya terkumpul, oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” jelasnya.

Baca juga:  Satrnarkoba Polres Gresik tangkap Warga Cerme Kedapatan Menyimpan Sabu

 

Lebih lanjut lagi Kasi Intel Kejari Nganjuk menambahkan, tidak hanya Arifin saja yang terjerat perkara pungli biaya PTSL Desa Katerban, melainkan ada juga bekas Kepala Desa Katerban M Subur.

 

“Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 6 Mei 2019 lalu telah menjatuhi hukuman empat tahun penjara terhadap Subur. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Dicky Andi Firmansyah. (iwan)