JATIMTIME.COM – NGAWI || Berbekal laporan dari masyarakat, 4 orang warga Ngawi diamankan anggota Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Kepolisian Resor Ngawi (Satresnarkoba Polres Ngawi). Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Empat tersangka tersebut terdiri dari, TPK (38), pencari barang bekas warga Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan yang juga tinggal di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, HDP (34) pedagang kopi warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, YKD (21) Pelajar warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi dan IRD (24) pencari barang bekas warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 pukul 09.00 WIB tentang sering dilakukan transaksi jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis Sabu, tim opsional Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan pendalaman penyelidikan dan mendapatkan hasil penyelidikan bahwa benar di kecamatan/Kabupaten Ngawi sering dilakukan transaksi Sabu yang dilakukan oleh terlapor TPK dan HDP.
“Kemudian pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Ngawi dengan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian saat terlapor TPK,” kata AKP Elang Prastyo.
AKP Elang Prastyo menambahkan, dari tangan terlapor, petugas opsional Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tisu warna putih berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi Serbuk Kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu dengan Berat Kotor ± 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna grey dengan No Sim Card 089671700306.
“Selanjutnya petugas kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap terlapor HDP,” sambung AKP Elang Prastyo Kasat Resnarkoba Polres Ngawi.
Dari tangan HDP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPOO warna grey dengan No Sim Card 085733336798, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru berikut 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) buah kertas bukti transfer bank BRI atas nama terlapor.
“Kedua terlapor berikut barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Elang Prastyo.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap kedua terlapor, dari hasil interogasi tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang yang masing masing berinisial YKD dan IRD, berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana narkoba.
“Modus operandi, keempat terlapor, TPK, HDP, YKD dan IRD membeli Sabu untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Elang Prastyo.
Terhadap keempat terlapor akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iwan)