Bandit Sikat Pick Up di Jalan Veteran Akhirnya Kandas di Jalan Kartini Gresik

GRESIK, JATIMTIME.COM – Polres Gresik berhasil menggagalkan aksi Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang terjadi di Jalan Veteran Kebomas Gresik. Mobil tersebut berjenis Pick Up dengan plat nomor L 300 P 8642 VI warna hitam dibawa kabur yang akhirnya dapat dihadang oleh polisi di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Mobil pick up milik korban Eko Septian Priana (29) desa Porong Kecamatan Giri Banyuwangi. Pelaku bernama Mustain (23) pemuda asal Jalan Gotong Royong I Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kronologi pencurian tersebut terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 sekira Pukul 01.30 wib. Korban sedang ke Gudang di Jalan Veteran, Kebomas, Gresik untuk muat buah semangka dan melon yang akan dikirim ke toko modern di Rungkut Surabaya, Ngagel dan Sidoarjo.

Baca juga:  Terbukti Bersalah, Suami Racun Istri Dengan Obat Tikus di Mojokerto Dijerat Pidana 15 Tahun Kurungan.

Setelah selesai muat Mobil L300 di parkir di teras Gudang untuk menunggu waktu kirim pukul 06.00 Wib, korban istirahat terlebih dahulu di lantai 2. Pada saat itu 2 orang pelaku yang sudah mengincar kendaraan tersebut segera mendekat. Seorang pelaku bernama Mat Pelor merusak lubang kunci pintu mobil dengan alat kunci leter T yang memang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Baca juga:  Tawarkan PSK Lewat Michat, Pasutri Mucikari Ditangkap di Sebuah Villa Batu

Setelah berhasil dibuka,Mat pelor mendorong hingga sejauh 5 meter dan segera menghidupkan mesin mobil.Setelah mesin menyala Mat pelor menyuruh Mustain untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan mat pelor naik sepeda motor.

Korban yang sedang istirahat mendengar suara knalpot mobilnya berbunyi akhirnya turun melihat ke teras dan mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak ada. Korban bersama temannya mengejar dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max hingga Jalan R.A. Kartini, Kebomas.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SHE, SIK, MSi. membenarkan penangkapan tersebut dan telah mengamankan kedua pelaku.

Baca juga:  Sebuah Video Mesum di Medsos Hebohkan Situbondo

“Anggota kami berhasil menangkap pelaku Mustain beserta mobil

L 300,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SHE, SIK, MSi.

AKBP Nur Azis juga menambahkan bahwa korban mengalami kerugian atas kejadian ini sebesar 60 juta rupiah.

“Satu orang DPO, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta,” tutup Alumnus Akpol 2002.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300 P 8642 VI warna hitam, milik korban dan kunci L beserta anak kunci. (iwan)