Skandal Perselingkuhan ASN Dispendukcapil Gresik, Istri Sah Desak Pemecatan

LINTAS9 || Gresik, 21 November 2025 – Kasus dugaan perselingkuhan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik semakin menjadi perhatian. Istri sah dari ASN berinisial A meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Gresik menindak tegas rekan kerja perempuan berinisial U, yang disebut menjalin hubungan terlarang dengan suaminya.

 

Perempuan yang juga ASN Pemkab Gresik itu menegaskan agar U diberhentikan dari jabatannya. “Saya berharap U segera dipecat, sebab A sudah lebih dulu mengajukan pengunduran diri,” katanya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga:  Bu Min Lantik Puluhan Pramuka Garuda, Sampaikan Pesan Kemandirian Dan Masifkan Gerakan Zero Waste

 

Hubungan Terlarang Terungkap

Ia mengungkapkan, hubungan antara A dan U sudah berlangsung sejak Oktober 2023, namun baru terbongkar pada Mei 2024. “Sejak Mei saya mulai curiga. Setelah saya konfrontasi, mereka mengaku sudah menjalin hubungan sejak tahun lalu. Bahkan ada kesepakatan, kalau ketahuan keduanya akan mundur dari pekerjaan,” jelasnya.

 

Selama menjalin hubungan, A disebut memberikan sejumlah fasilitas kepada U, mulai dari uang tunai, sepeda motor Beat bekas senilai Rp14 juta, hingga cincin seharga Rp2 juta. “U bahkan pernah meminta seluruh gaji A ditransfer kepadanya, dan mendesak agar A menikahinya,” tambahnya.

Baca juga:  Tabrakan Maut! Niat Berangkat ke Sekolah, Pelajar Madiun Malah Berangkat ke Alam Kubur

 

Barang-barang tersebut akhirnya dikembalikan setelah keluarga A dipertemukan dengan U. “Awalnya suami U berjanji mengganti uang Rp14 juta, tapi akhirnya sepeda motor itu dikembalikan ke A,” tuturnya.

 

Pemeriksaan Internal

Dispendukcapil Gresik telah melaporkan kasus ini ke BKPSDM dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti. A diketahui sudah tidak bekerja selama dua pekan terakhir setelah mengundurkan diri, sementara U masih aktif bertugas di OPD yang sama.

 

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Hari Syawaluddin, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal. “Kami sudah meminta keterangan dari keduanya dan memberikan nasihat agar kembali ke keluarga masing-masing,” ujarnya.

Baca juga:  Semangat Maulid Seiring Pencapaian Vaksinasi 72 Persen dan Level 1 PPKM. 

 

Hari menambahkan, tindak lanjut kini berada di tangan BKPSDM dan Inspektorat. “Kami sudah menyerahkan laporan resmi. Tim dari BKPSDM maupun Inspektorat akan turun langsung. Kami sangat prihatin, apalagi keduanya sama-sama sudah berkeluarga dan memiliki anak,” pungkasnya.

 

Selain itu, Hari menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal telah dituangkan dalam laporan tertulis.

> “Kami sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya telah kami tuangkan dalam laporan tertulis yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM,” tegasnya.(wan)