GRESIK || Setelah satu minggu setelah pengaduannya di Polres Gresik, seorang wartawan Gresik bernama Ernie Yanti (50) dipanggil untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan penggelapan sertifikat oleh seorang pengusaha William Gunawan (WG) di ruang penyidik Polres Gresik, Rabu (31/05/2023).
Dihadapan penyidik Polres Gresik, Ernie yang didampingi pengacaranya menyebutkan beberapa keterangan terkait pengaduannya. Salah satunya tentang pengembalian kewajiban hutangnya yakni 2 bulan yang lalu, namun tidak diikuti pengembalian sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan hutang tersebut.
“Sudah saya sampaikan ke penyidik awalnya mempunyai pinjaman sebesar 120.700.000. Namun sudah saya lunasi. Ironisnya sampai sekarang sertifkat belum dikembalikan. Ini pertama kali saya dimintai keterangan oleh penyidik pasca pengaduan,” ujar perempuan yang berprofesi sebagai wartawan tersebut.
Ernie juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah menempuh jalur somasi sebanyak 2 kali untuk meminta sertifikat tersebut namun tidak ada itikad baik dari pihak WG.
“Kami sudah mengirim 2 somasi untuk pihak WG agar segera mengembalikan sertifikat karena hutang plus bunga pinjaman sebesar 120,7 juta rupiah telah dibayarkan,” pungkas Ernie.
Sedangkan pihak WG yang dikonfirmasi oleh tim media lewat sambungan telpon enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ernie Yanti yang berstatus seorang singel parent merasa dibohongi oleh seorang pengusaha di Gresik. Setelah melunasi hutang beserta bunganya sebesar 120,7 juta rupiah, sertifikat rumah miliknya yang dijaminkan kepada William Gunawan (WG) tak kunjung dikembalikan.
Akhirnya, perempuan yang tinggal di Perumahan Graha Kencana, Kedanyang, Kebomas, Gresik, Jawa Timur ini mengadukan kasus yang dialaminya ke Polres Gresik, dengan harapan agar WG yang berdomisili di Jl. Dr. Soetomo Gresik tersebut ditindak sesuai hukum oleh pihak kepolisian. (iwan)