JOMBANG || Pembatalan pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama (Kemenag) terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang membuat reaksi dari para wali santri.
Menteri Agama (Menag) Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pembatalan pencabutan izin itu atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai arahan beliau supaya dibatalkan,” ujar Muhadjir usai menghadap Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Pembatalan tersebut langsung mendapat respon dari pihak para wali. Siti Sholihah, salah satu wali santri asal Banyuwangi mengungkapkan rasa bahagianya terhadap pembatalan tersebut karena proses pendidikan anaknya tidak terganggu.
“Tentu kami sangat lega dengan dibatalkannya pencabutan izin. Sehingga anak saya bisa mondok lagi. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi dan Kemenag,” ujar Siti Sholihah, Rabu (13/7/2022).
Siti mengungkapkan, tiga putranya menjadi santri ponpes asuhan Kiai Muchtar Mu’thi tersebut.
“Selain sebagai santri, tiga anak saya juga menempuh pendidikan formal pesantren Shiddiqiyyah,” lanjutnya.
Hal serupa dilontarkan oleh Dilla Tussholihah, wali santri lainnya. Dilla memiliki empat anak yang saat ini menuntut ilmu di pesantren Shiddiqiyyah.
Selama itu pula, anaknya diajari akhlakul karimah dan cinta tanah air. Oleh sebab itu, begitu mengetahui izin ponpes batal dicabut, Dilla sangat lega.
“Saya juga mengucapkan terima kami kepada Pak Presiden Jokowi dan Kemenag. Karena dengan pembatalan pencabutan izin tersebut empat anak saya bisa kembali menuntut ilmu,” ujar wali santri asal Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ini.
Sementara, Ketua Umum Organisasi Shiddiqqiyah (Orshid) Joko Herwanto mengatakan, aktivitas pendidikan di Pesantren Shiddiqqiyah bisa berjalan normal pasca pembatalan pencabutan izin.
“Nasib anak-anak yang menempuh pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyah tidak akan terganggu. Alhamdulillah izin Ponpes Shiddiqiyyah batal dicabut,” kata Joko.
Sebelumnya, izin operasional dicabut menyusul kasus perkosaan dan pencabulan santri oleh Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, anak Kiai Muchtar. (iwan)