Berita  

Sering Langgar Aturan Lalulintas, WNA di Bali Mulai Ditertibkan 

BALI || Personel Satlantas Polres Badung menghentikan sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (9/3/2023).

 

Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas.

 

Belakangan ini kendaraan roda dua dengan pelat palsu marak ditemui di kawasan wisata Pulau Dewata. Mayoritas pengguna kendaraan bermotor dengan nomor polisi palsu di daerah Bali adalah Warga Negara Asing (WNA).

 

Menurut Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali, fenomena tersebut memberi dampak negatif bagi pengusaha rental. Pasalnya selama ini PRM Bali yang menyewakan kendaraan tidak pernah melakukan pemalsuan atau memodifikasi pelat nomor.

Baca juga:  Juarai Kompetisi Internal Gresik Baru, Dua Pemain Sindogres Juga Meraih Top skor dan Pemain Terbaik. 

 

Wakil PRM Bali I Gede Mahatma Jaya sangat menyayangkan ditemukan hal yang melanggar hukum oleh WNA di Bali.

 

“Saya sendiri sangat menyayangkan WNA yang tidak patuh akan hukum negara ini,” ucap Mahatma dikutip dari Tribun-Bali.com.

 

Mahatma berpendapat, sekarang pihak dealer motor juga gampang mengeluarkan kendaraan untuk WNA.

 

“Sekarang gampang sekali bule tidak punya izin tinggal atau kitas boleh beli motor, seharusnya itu tidak boleh kecuali punya kitas atau identitas di Indonesia,” tegasnya.

Baca juga:  Sambut Generasi Emas 2045, Baznas Gresik Salurkan Ratusan Juta Rupiah Untuk Beasiswa Mahasiswa Produktif.

 

Pihaknya mengaku maraknya Bule membawa kendaraan di Bali juga tidak terlepas dari usaha rental ilegal yang dimiliki WNA.

 

Bahkan, mereka juga kerap menyewakan kendaraan kepada Bule yang belum bisa mengendarai motor.

 

“Banyak kok WNA punya usaha rental, entah itu orang lokal dimanfaatkan juga atau bagaimana,” rambahnya.

 

Setelah banyak ditemukan WNA yang mengendarai kendaraan dengan mengganti pelat nomornya, PRM Bali mulai melakukan penyidikan yang disewakan itu.

 

Baca juga:  Angin Kencang Terjang Desa Tumapel Gresik, Tiga Orang Luka-luka Hingga Gapura Roboh. 

Sebelumnya, pihak PRM sudah melakukan edukasi kepada WNA yang menyewakan kendaraan untuk menaati aturan berlalu lintas di Indonesia.

 

“Kami sudah sepakat. Jika ditemukan WNA yang mengganti pelat motor, maka akan kenakan denda,” tegasnya.

 

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi, PRM sudah berkoordinasi dengan Satuan Lalulintas Polres Badung. Ia juga berharap semua rental bisa terus mengedukasi dengan penggunaan helm dan tertib berlalu lintas.

 

“Intinya kami ingin aparat terkait menindak tegas WNA yang seenaknya saja, karena itu membahayakan pengguna jalan lain,” pungkasnya. @iwan