JATIMTIME.COM – SAMPANG ||Satuan Sat Narkoba Polres Sampang telah berhasil mengungkap kasus Narkoba sekaligus menangkap TSK atas Nama Saleh (41) Warga Dusun Ombaran – Desa Gunung Rancak – Kecamatan Robatal – Kabupaten Sampang dalam kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang seberat 100,38 gram.
“TKP di jalan raya Desa Trapang – Kecamatan Banyuates – Kabupaten Sampang – Madura, Jum’at 11 Maret 2022 sekitar jam 14.00wib,” ujar Kapolres Sampang saat Konferensi Pers di Mapolres Sampang.
Kemudian ia menambahkan kronologi penangkapan nya, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Sampang, pada hari Jum’at 11 Maret 2022 sekitar jam 14.00wib lokasi ditepi jalan raya Desa Trapang – Kecamatan Banyuates yang telah berhasil membekuk seorang tersangka yang diduga kuat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 100,38 gram.
Selanjutnya TSK berserta barang bukti nya langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjutnya menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih jenis sabu-sabu seberat 100,38 gram – 1 buah sobekan tisu warna putih – 1 buah Laban warna coklat dan 1 buah tas ransel warna hitam merek diadora.
“Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, TSK dipidana dengan kurungan penjara maksimal 6 tahun dan kurungan penjara maksimal 20 tahun dengan denda sebesar Rp 1.000.000.00 paling sedikit atau Rp 10.000.000.
Untuk diketahui bahwa TSK berperan sebagai pengedar narkoba sabu-sabu untuk keuntungan pribadi. (mldn)