GRESIK || Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Gresik (BNNK Gresik) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering di wilayah Kabupaten Gresik. Sebanyak 3 kg ganja kering, 3 pak kertas linting ganja, dan handphone berhasil diamankan dari tersangka sebagai barang bukti. Dengan berhasilnya pengungkapan ini, kurang lebih 30 ribu orang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut.
Hal ini terungkap dari kegiatan perss release yang diadakan BNNK Gresik hari Selasa (23/08) siang. Bertempat di halaman kantor BNNK Gresik, kegiatan perss release ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman bersama Ketua DPRD Kabupaten Gresik Abdul Qodir, Kepala Bakesbangpol Gresik Nanang Setiawan, dan Kasatpol PP Gresik Suprapto serta perwakilan dari Polres Gresik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dalam perss release menjelaskan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Gresik berfokus pada pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Sekda menerangkan, upaya pencegahan saat ini dilakukan Pemkab Gresik dengan menggandeng berbagai pihak baik itu BNNK Gresik, DPRD Gresik maupun Polres Gresik sehingga peredaran penyalahgunaan narkoba bisa ditekan sekecil mungkin. Upaya ini juga meliputi kegiatan sosialisasi-sosialisasi di sekolah maupun di tingkat desa tentang bahaya narkoba.
“Terkait pengobatan dan rehabilitasi, akan dilakukan koordinasi antara Dinas Kesehatan dan rumah sakit untuk menyediakan tempat khusus dengan harapan nanti begitu ada pecandu narkoba maka akan bisa segera dibawa ke tempat pengobatan dan rehabilitasi tersebut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” terang Washil.
“Tempat rehabilitasi ini nanti direncanakan tahun ini ada di RSUD Ibnu Sina dengan pembiayaan PAPBD. Saat ini sedang dibicarakan Dinas Kesehatan dengan Ibnu Sina dan BNNK Gresik,” tambahnya.
Kepala BNNK Gresik AKBP Kartono dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman paket diduga narkotika jenis ganja seberat 3 kg yang dikirim ke Kabupaten Gresik lewat ekspedisi.
Berikutnya tim BNNK Gresik segera melakukan tindakan dan mengamankan penerima paket di Jl. Raya Petiyin, Kecamatan Dukun. Hasil interogasi sementara didapat informasi bahwa tersangka yang diamankan BNNK Gresik tersebut mendapat perintah dari seorang narapidana LP Porong untuk menerima paketan bahan berupa ganja kering tersebut dengan upah satu juta rupiah.
AKBP Kartono menjelaskan berikutnya akan dilakukan penyidikan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.