GRESIK || Gegap gempita protes bergema dari pabrik mi PT. Karunia Alam Segar (KAS) di Gresik, Jawa Timur. Ribuan buruh menentang kebijakan perusahaan yang dinilai “memeras keringat pekerja”: menambah hari kerja menjadi 30 hari penuh sebulan—termasuk libur—sambil memotong upah pokok hingga Rp400 ribu. Aksi penolakan pun bergulir setelah aturan ini diberlakukan secara mendadak Juli 2025.
“Kami dipaksa kerja lebih keras, tapi dibayar lebih rendah. Ini pelecehan hak dasar pekerja!” ujar salah satu korban yang menyembunyikan identitasnya. Sebelumnya, mereka bekerja 25 hari/bulan dengan gaji Rp5,2 juta. Kini, wajib kerja ekstra 5 hari tanpa kompensasi, malah digaji Rp4,8 juta.
Kebijakan ini dianggap cacat prosedur. Buruh mengaku tak pernah diajak bermusyawarah. Hanya 9 orang perwakilan serikat yang diundang rapat tertutup. “Kami cuma dapat pengumuman: perusahaan rugi, upah harus dipotong. Tak ada sosialisasi atau diskusi terbuka,” tegas sumber tersebut.
Amukan ketidakadilan mendorong aksi masif. Delegasi buruh telah mendobrak kantor Disnaker Gresik dan lobi Ketua DPRD setempat. “Kami tak akan berhenti sampai kebijakan semena-mena ini dicabut! Jika tidak, kami siap mogok di dalam pabrik,” tandas perwakilan buruh dengan nada mengancam.
Utut Adianto Wahyu Hidayat, Kabid Perselisihan Disnaker Gresik, membenarkan gelombang protes ini. Namun, ia menegaskan: “Belum ada dokumen pengaduan resmi. Kami tunggu kelengkapan administrasinya.” Sementara itu, pihak manajemen PT KAS Mie Sedaap tetap bungkam meski isu ini memanas.









