Putusan Kasasi MA Tuai Sorotan, Resa Andrianto Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

LINTAS9 || Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Notaris/PPAT Resa Andrianto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena perubahan putusan dari bebas menjadi bersalah, melainkan karena adanya sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai tidak selaras dengan fakta-fakta yang sebelumnya terungkap selama persidangan.

 

Resa mengaku terkejut setelah mempelajari secara rinci salinan putusan kasasi tersebut. Di satu sisi, menurutnya, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan dirinya menerbitkan empat surat yang diduga palsu sebagaimana dakwaan jaksa. Namun di sisi lain, amar putusan justru menjatuhkan pidana kepadanya selama empat bulan 15 hari.

 

“Dalam pertimbangan hukum disebutkan saya tidak terbukti menerbitkan empat surat yang didakwakan sebagai surat palsu. Tetapi pada akhirnya saya tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat bulan 15 hari. Bagi saya, ini menjadi sesuatu yang sulit dipahami,” ujar Resa, Kamis (18/6/2026).

 

Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan itulah yang kemudian menjadi titik keberatan utama. Resa menilai terdapat konstruksi hukum yang tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta yang telah diuji dalam persidangan terbuka. Karena itu, ia memandang wajar apabila muncul pertanyaan mengenai dasar yang digunakan dalam mengambil kesimpulan akhir perkara tersebut.

Baca juga:  Presiden Jokowi Luncurkan Lumbung Pangan Berbasis Mangga dan Taksi Alsintan di Kabupaten Gresik

 

Salah satu bagian yang disorot berkaitan dengan pesan WhatsApp dari saksi Novi Daniah yang disebut dalam putusan. Menurut Resa, komunikasi tersebut dikaitkan dengan permohonan peningkatan sertifikat atas nama Tjong Cien Sin. Padahal, kata dia, sertifikat yang dimaksud berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni hak atas tanah yang memiliki kedudukan paling kuat dan tidak dapat ditingkatkan lagi statusnya.

 

“Bagaimana mungkin pesan itu dianggap sebagai bukti bahwa saya mengetahui atau memiliki niat untuk mengeluarkan legalisir peningkatan sertifikat, sementara objeknya adalah SHM. Faktanya tidak pernah ada surat legalisir peningkatan hak yang saya keluarkan,” katanya.

 

Di luar persoalan tersebut, Resa juga menyoroti munculnya konstruksi fakta yang menurutnya tidak pernah menjadi bagian dari pembuktian di tingkat Pengadilan Negeri Gresik. Ia menjelaskan bahwa berkas atas nama Tjong Cien Sin yang diproses saat itu bukan terkait legalisir peningkatan hak, melainkan pengukuran ulang serta permohonan penggantian blangko sertifikat.

 

Menurut Resa, saksi Novi Daniah bahkan telah memberikan keterangan secara tegas di persidangan bahwa dokumen legalisir peningkatan yang dipersoalkan bukan merupakan bagian dari berkas milik Tjong. Karena itu, ia mempertanyakan alasan munculnya kesimpulan yang mengaitkan keduanya dalam pertimbangan putusan kasasi.

Baca juga:  Fakta Prostitusi di Purworejo, 200 Ribu Bisa Main 20 Menit. 

 

“Di persidangan sudah dijelaskan bahwa legalisir peningkatan itu bukan berkas Tjong. Yang diproses adalah pengukuran ulang dan ganti blangko. Karena itu saya menilai ada fakta baru yang muncul dalam putusan, padahal hal tersebut tidak pernah terungkap dalam pemeriksaan di pengadilan,” ujarnya.

 

Sorotan lain mengarah pada pertimbangan yang menyebut kantornya menjadi lokasi pertemuan sejumlah pihak yang berkaitan dengan munculnya surat legalisir tersebut. Bagi Resa, bagian ini juga tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama proses pembuktian.

 

Ia menegaskan bahwa pertemuan yang dimaksud memang pernah terjadi, tetapi berlangsung di sebuah warung yang berada tepat di samping kantornya, bukan di dalam kantor notaris sebagaimana tergambar dalam pertimbangan putusan.

 

“Dari sejumlah pertimbangan hukum itu terlihat adanya perbedaan dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Itu yang menjadi perhatian saya,” tuturnya.

 

Meski mengkritisi substansi putusan, Resa menegaskan dirinya tetap menghormati kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Namun sebagai warga negara yang menjalani proses hukum, ia merasa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan memperjuangkan rasa keadilan atas perkara yang dialaminya.

 

“Kontradiksi antara pertimbangan hukum dan amar putusan membuat saya merasa perlu terus memperjuangkan keadilan. Itu hak setiap warga negara,” kata Resa.

Baca juga:  Gus Yani Targetkan Stok Darah Aman, Bantuan Mobil Untuk PMI Gresik. 

 

Ia juga mengungkapkan bahwa pidana selama empat bulan 15 hari yang dijatuhkan melalui putusan kasasi pada dasarnya telah dijalaninya selama proses perkara berlangsung. Menurutnya, pelaksanaan administrasi eksekusi juga telah dilakukan oleh pihak kejaksaan.

 

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Sarudi memutus bebas Resa Andrianto dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik dalam perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam perkara yang sama, Adhienata Putra Deva yang menjabat sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik juga memperoleh putusan bebas dari pengadilan tingkat pertama. Namun putusan tersebut berubah setelah perkara bergulir hingga tingkat kasasi.

 

Perbedaan tajam antara putusan Pengadilan Negeri Gresik dan putusan Mahkamah Agung kini memunculkan perdebatan baru mengenai konsistensi antara fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Bagi Resa, persoalan ini bukan lagi sekadar perkara pribadi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan yang menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan.@Brewok