Fakta Prostitusi di Purworejo, 200 Ribu Bisa Main 20 Menit. 

PURWOREJO || Sebanyak 9 orang pria dan wanita yang diduga terlibat dalam sindikat prostitusi itu diamankan Satreskrim Polres Purworejo Jawa Tengah. Pelaku praktik prostitusi online beromzet jutaan rupiah per hari tersebut berhasil ditangkap di sebuah rumah kos Kelurahan Kledung Kradenan, Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

 

Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni perempuan pengelola rumah kos sekaligus mucikari berinisial TL (41), dan 4 pria yakni WAP (20), RAS (19), BDS (30), dan NMD (20).

 

Sementara 4 lainnya, yakni perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang usianya berkisar 20-27 tahun, berstatus sebagai saksi.

 

Kasat Reskrim AKP Khusen Martono SH MH menyebut, belum ada indikasi keterlibatan pelaku lain. Kendati demikian pihaknya mengaku masih akan terus mengembangkan praktik prostitusi online di wilayahnya.

Baca juga:  Polres Gresik Terima Puluhan Siswa Bintara Magang

 

“Praktik esek-esek tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasah resah,” ungkap AKP Khusen dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat (17/02/2023).

 

Dari informasi yang didapat, kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan ke lokasi praktik, yakni di sebuah rumah kos milik pria berinisial (SAR) pada saat dini hari.

 

“Begitu ada informasi mengenai prostitusi online di rumah kos, kami langsung selidiki. Setelah cukup bukti langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu 15 Februari 2023 pukul 00.01 WIB,” sebutnya.

 

Lebih lanjut, AKP Khusen menjelaskan cara kerja pelaku dalam menjajakan PSK yang dilakukan melalui aplikasi MiChat. Untuk sekali kencan, tersangka memasang tarif antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta.

Adapun lokasi kencan di rumah kos milik Sar, dengan biaya sewa Rp125.000. Setiap malam, seorang PSK melayani 7-8 pria hidung belang.

Baca juga:  Jatuh Saat Nyalip, Mahasiswi di Jombang Tewas Terlindas Roda Dump Truk. 

 

Untuk setiap transaksi, TL sebagai mucikari mendapat bagian 10 persen, operator MiChat 10 persen, jasa penjaga keamanan, dan sisanya untuk PSK.

 

“Kalau diperhitungkan, semalam bisa dapat omzet Rp7 juta sampai Rp10 juta dan hasil kotor itu dibagi rata untuk semua yang terlibat,” ungkapnya.

 

Selain para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 kotak alat kontrasepsi, 7 buah HP, satu unit motor Beat Nopol B-3174-BDF, dan uang tunai Rp3.650.000.

 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Baca juga:  Breaking News! Terjadi Penembakan Massal di Kantor MUI Pusat 

 

“Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun,” tegas AKP Khusen.

 

Tersangka TL mengaku baru satu tahun menggeluti bisnis haram itu. Menurutnya, para perempuan PSK itu yang datang sendiri ke rumah kosnya.

 

“Baru satu tahun belakangan,” ucapnya.

 

Sementara tersangka BDS menyebut tarif paling murah prostitusi ini adalah Rp200 ribu untuk durasi pelayanan pekerja seks selama 20 menit.

 

“Paling murah minimal Rp200 ribu, kalau Rp1 juta bisa sekitar 2,5 jam. (Cari pekerja seksnya) kurang tahu, dulu diajak temen, sudah 6 bulan. Pendapatan (pribadi) Rp200-500 ribu per hari,” ujarnya. (iwan)