Berita  

Modifikasi Kendaraan untuk Angkut BBM Bersubsidi, Pria Asal Pasuruan Terancam 6 Tahun Penjara

PASURUAN || Polisi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap satu orang tersangka berinisial A asal Krajan, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/11/2022).

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di salah satu SPBU di wilayah Waru, Sidoarjo setelah mendapatkan laporan masyarakat yang melaporkan sebuah truk dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.

 

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara modifikasi kendaraan untuk pengangkutan BBM bersubsidi.

Baca juga:  Pura-pura Cari Kontrakan, Janda Maling Handphone dan Uang

 

“Dan didapati sebuah truk dimodifikasi diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Waru,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, pelaku adalah sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y.

Baca juga:  Sukses Gelar Kontes dan lelang bandeng kawak, Khofifah : 60 Persen Bandeng Jatim dari Gresik. 

 

“Dari hasil pemeriksaan A mendapatkan upah dari Y yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO) sebesar Rp300 ribu setiap kali bongkar muat dilakukan,” ujarnya.

 

Petugas berhasil menyita satu unit truk tahun 1984 warna kuning, tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar sekitar 788 liter dan dua tandon dalam keadaan kosong serta uang tunai Rp4.640.000.

Baca juga:  11 Orang Disekap Untuk Jasa Esek-esek, Praktik Prostitusi di Pasuruan Kian Marak. 

 

Atas kasus ini, Lanjut dia, pelaku diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (iwan)